Oknum Dewan Datangi Polres Lumajang Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

BERITA TERBARUHUKUM

Jawa Timur, Bintangempat.com – Berita kedatangan TR (anggota DPRD Lumajang) untuk memenuhi undangan klarifikasi sebagai tahapan penyelidikan terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan dalam kasus dugaan pencurian Tambak Udang PT Bumi Subur Desa Maleman, Yosowilangun, Lumajang. yang sekarang juga sedang dalam pemeriksaan Polres Lumajang. TR sendiri sempat mengklarifikasikan kepada media ini, bawa dirinya akan hadir didampingi kuasa Hukumnya di Polres Lumajang .

Dalam pesan pendeknya TR memastikan bahwa dirinya tidak dipanggil namun ini inisiatif dari darinya.

“Tidak dipanggil, namun saya memenuhi undangan klarifikasi, karena Minggu kemarin tidak hadir dikarenakan ada dengar pendapat di dewan,
Saya hadir di mintai keterangan, ini inisiatif dari saya sendiri, untuk meminta hadir hari ini karena di DPRD sedang tidak ada rapat, nanti dibilang gak pro aktif kan gak enak”, demikian kutipan dalam pesan singkatnya, (8/9/2020).

Sementara saat diklarifikasi lewat telepon selulernya, kuasa hukum TR, Suryadi SH, membenarkan bahwa kliennya datang untuk memenuhi undangan yang kemarin sempat tidak dihadiri, karena benturan dengan Jadwal sidang Dewan. Ditanya tentang apa saja yang ditanyakan oleh pihak kepolisian, Kuasa hukum TR menjelaskan.

“Minggu yang lalu kan dapat undangan tapi gak bisa hadir, karena Pak TR saat itu ada rapat. Terus hari ini inisiatif kita sendiri, inisiatif Pak TR untuk datang ke Polres, untuk klarifikasi,” ucapnya.

Masih menurut Suryadi klien-nya hadir di ruang Pidter ( pidana tertentu) yang biasa digunakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan atau memintai keterangan.

” Di ruangan Pidter dan klien kami menjawab sekitar 17 pertanyaan yang diajukan pihak kepolisian ” ujarnya.

Ditanya apa saja diantara pertanyaan tersebut Suryadi menerangkan.

” Pertanyaan seputar uang Rp 15 juta , jadi uang itu awalnya JU yang pinjam ke Pak TR, terus setelah dia pinjam uang itu, dia minta nomor rekening ke Pak TR, munculah transfer itu dari orang lain, gak tahu juga dari siapa yang kirim. Cuma sudah dikembalikan malamnya itu juga, dikembalikan oleh Pak JU. Jadi sebatas meminjami rekening.
Termasuk juga masalah uang 5 juta bahwa klien kami merasa tidak terima” , terangnya.

Sementara menurut Dummy Hidayat,SH selaku kuasa hukum pelapor alias JU ketika dihubungi melalui telepon selulernya menyatakan.

” Bahwa hal itu biasa saja mereka sedang beralibi, jadi sah sah saja, Lha wong sewaktu mediasi di hadapan kasat (AKP Masykur) yang tidak dihadiri oleh TR waktu itu, mereka menyatakan bahwa tidak ada bahasa pinjam meminjam uang, jadi kan jelas mereka beralibi, lah wong alibi, siapa saja bisa”,  terangnya.

Sementara pihak Polres Lumajang ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim AKP ada di ruangannya namun tidak ingin menemui media dengan alasan persiapan pergi ke Surabaya untuk urusan Lain. *(WI)