Sidang Soal Asimilasi Habib Bahar
BintangEmpat.Com – Senin,14 sept 2020 (26 muharram 1443 H) telah berlangsung sidang gugatan PTUN oleh Habib Bahar Bin Smith (HBS) dengan tergugat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor di PTUN Bandung terkait pembatalan asimilasi HBS oleh Kepala Bapas Bogor.
“Agenda hari ini, bukti tambahan dari tergugat dengan bukti video yang diklaim ada pembacaan putusan dari bapas atau lapas terkait pembatalan asimilasi HBS, padahal yang ada hanya bisik-bisik antara pihak lapas dengan HBS, tanpa ada satupun penunjukan dokumen apapun dan pembacaan apapun dari pihak lapas”, Kata kuasa hukum HBS Aziz Januar.
Kemudian dari Penggugat mengajukan saksi fakta tambahan yakni Ketua PA 212 Ust Slamet Maarif terkait fakta saat penjemputan HBS dari lapas pada Rajek, Bogor, terkait meme liar sehubungan dengan penjemputan HBS dan buka puasa akbar HBS dan sebagainya.
Aziz menambahkan, Saksi pada intinya menjelaskan bahwa tidak ada undangan resmi dari HBS terkait bebasnya, dan santrinya mengingatkan untuk silent, tidak ada keramaian saat penyambutan HBS.
“Bahkan sebenarnya beliau (HBS) ingin keluar pada malam hari untuk menghindari kerumunan masa”, kata Aziz Januar.
kemudian dari Penggugat mengajukan saksi ahli pidana yakni Prof Dr H Abd Chair SH MH terkait tuduhan tindak pidana dan pelanggaran PSBB HBS yang jadi dasar pencabutan asimilasi HBS.
“Bahwa pasal 157 yang jadi dasar pencabutan asimilasi HBS tidak benar dapat dituduhkan kepada HBS atas tindakan-nya saat dituduhkan itu dan juga tidak terbukti HBS melakukan itu, saksi ahli juga menyatakan tegas tidak ada pasal satupun maupun ketentuan terlebih hukuman dapat dijatuhkan kepada HBS dengan dasar melawan pemerintah karena tidak ada satupun ketentuan soal itu, pasal 157, golongan itu bukan pemerintah” kata saksi Chair.
Juga dinyatakan oleh ahli bahwa terkait tuduhan pelanggaran PSBB yang didalilkan oleh tergugat tidak dapat diterima secara hukum positif negara. *Novel Bamukmin.