Diduga Oknum Penegak Hukum Arogan Sobek Surat Ijin Usaha
Diduga Sobek Surat Ijin Usaha Tambak, Oknum Penegak Hukum Dinilai Terlampau Arogan
Jawa Timur – Kedatangan oknum aparat penegak hukum anggota Satreskrim Polres Probolinggo di kantor CV SUV pada tanggal 12 Mei 2020 dengan alih-alih untuk mengecek surat ijin tambak udang intensif yang berlokasi di Dusun Darungan Desa Pajurangan Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo
Menurut CS yang saat itu menjabat Manajer di CV SUV mengungkapkan bahwa kejadian tersebut adalah yang kedua kalinya berselang waktu 3 hari sesudah kedatangannya yang pertama kali.
“Yang pertama sekitar jam sepuluh, S datang sendirian naik motor trail warna merah. Yang kedua bawa surat tugas, mereka datang bertiga sekitar jam tiga sore bawa mobil warna ungu.”, ungkapnya.
CS mengutarakan bahwa kedatangan petugas tersebut untuk memeriksa kelengkapan ijin tambaknya,
“Mau cek surat ijin, katanya dia yang periksa semuanya di seluruh daerah sini.”, imbuhnya.
“Tapi setelah saya tunjukkan copy surat NIB dan copy SIUP, malah disobeknya, katanya mereka tidak butuh itu. Dan meminta supaya owner datang ke kantornya besoknya.”, kata CS.
Dari ketiga oknum tersebut, dua orang diketahui berinisial S dan A yang bertugas di Satreskrim Polres Probolinggo.
Adanya kejadian intimidasi tersebut diadukan oleh CS kepada Federasi Indonesia Bersatu (FIBER) Jatim. “Sebelumnya memang kami mendapat info bahwa ada oknum yang mendatangi tambak-tambak, awu-awu ngecek kelengkapan ijinnya, ujung-ujungnya si owner dipanggil ke kantornya untuk dimintai sesuatu. Di ruangan itu, HP ditaruh di sebuah kotak kardus yang kemudian dimasukkan ke dalam box atau lemari kecil.”, ungkapnya Ketua FIBER Jatim, kepada awak media. (Senin,12/10/2020).
“Menurut kami, perbuatan oknum tersebut tidak hanya dapat menciderai citra institusi, tapi juga dapat menghambat investasi.”, imbuh Veronika, Ketua FIBER Jatim mengakhiri.