Kepala BPSKL Jawa Bali ‘Bungkam’ Soal Dana Hibah Siti Sundari
Caption: Kantor Balai Perhutanan sosial dan kemitraan Lingkungan,Jawa Bali Nusa tenggara.
BintangEmpat.com, Jawa Timur – No SK 5633/MENLHK PSKL/PKPS/PSL.0/10.2017
26 Oktober 2017, SK kulin KK adalah pengakuan dan perlindungan kemitraan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai wujud nyata program Nawacita pemerintahan Presiden Jokowi dalam mengentaskan kemiskinan, terutama pada daerah yang berada dipinggir kawasan Hutan.
Beberapa waktu yang lalu media ini memberitakan terkait banyaknya isu miring tentang sepak terjang oknum LMDH Wono Lestari Desa Burno, kecamatan Senduro,yang disini selaku Lembaga yang mendapat mandat sesuai SK Kulin KK,Perihal Pelaksanaan AD/ART LMDH yang dijalankan oleh Elite LMDH yang terkesan memanipulasi Data Pelaksanaan,meski LMDH Wono Lestari menyandang sebagai LMDH Kelas Platinum skala Nasional menjadi percontohan dan otomatis secara program mendapatkan kucuran Dana Dari kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,mulai dana dari penguatan kelembagaan,atau dana pengadaan air bersih.
Transparansi penggunaan dana menjadi dipertanyakan.
Berikut ini adalah catatan indikasi yang telah dilanggar oleh Pengurus LMDH Wono Lestari . Dimana pelanggaran ini acuannya tertuang dalam SK Kulin KK dan AD/ART.
- Tidak ada laporan bulanan.
- Tidak ada laporan tahunan.
- Tidak ada bagi hasil yang Dibagikan kepada anggota LMDH,terkait pengelolaan Kawasan Hutan.
- Diduga ada praktek sewa menyewa Lahan Wisata,tanpa melalui mekanisme Kups sesuai petunjuk dari P83, dimana P83 adalah peraturan Menteri LHK No 83 Th 2017 yang menyokong implementasi dari program perhutanan sosial,yang dimana Turunannya adalah SK Kulin KK,yang disebutkan Lahan tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan.
Diluasan yang tercantum di SK Kulin KK yaitu +- 930 Hektar,Edi Santoso ketua LMDH Wono Lestari dari pertama berdiri tahun 2006 sampai berita ini diturunkan masih menjabat Ketua menyangkal semua isu miring tersebut Bahwa kegiatan LMDH adalah kerja sosial.
“Kita tidak orientasi pada keuntungan,namun kita kerja sosial pak… ”
Disinggung perihal kenapa tidak ada laporan keuangan di LMDH Wono Lestari Edi Santoso berdalih.
“Bahwa LMDH tersebut apa yang mau dilaporkan,lha wong kita kerja sosial,kita masih tahap peningkatan SDM tentang bagaimana sih berkelompok,bagaimana itu berorganisasi.. ” tambahnya (20/10/20).
Sementara Kepala Balai Perhutanan sosial dan kemitraan Lingkungan Jawa,Bali,Nusa tenggara, Ojom Sumantri,yang beralamat di jalan By pass Ngurah Rai,Denpasar, Bali.Mempunyai tugas pokok Fungsi diantaranya
Pemantauan dan evaluasi kegiatan kemitraan Lingkungan dan penanganan konflik.
Ditanya tentang bagaimana jika ada indikasi pelanggaran terkait LMDH malah memilih Bungkam.(6/11/20)
Beredar isu di kalangan LSM diwilayah Lumajang akan ada pemeriksaan oleh KPK terkait ini semua.
Dan juga beredar isu bahwa Kementrian LHK dalam beberapa Hari akan turun ke lokasi Hutan Produksi yang didalamnya ada kawasan wisata Siti Sundari,Senduro Lumajang, untuk mendengar aspirasi langsung dari masyarakat terkait LMDH Wono Lestari ini.
Bersambung
*wan