BERITA TERBARURAGAM

Proyek Di Lumajang Terindikasi Korupsi

Bintangempat.com, Lumajang-Mencermati geliat proyek disekitaran Kabupaten Lumajang baik melalu dinas DPUTR atau Dinas lainnya, terlebih saat pendemi covid 19 berlangsung, yang seakan merupakan angin segar bagi pelaku usaha konstruksi yang selama ini bermitra dengan pemerintah kabupaten Lumajang, baik proyek melalui mekanisme tender ataupun penunjukan langsung.

Namun ada yang aneh dalam tata cara pelaksanaan proyek di seluruh kabupaten Lumajang, dimana dalam papan nama atau yang biasa disebut name board tidak disebutkan jumlah satuan hitung atau Volume di hampir semua Proyek di Pemerintah kabupaten Lumajang di tahun 2020 ini, yang biasa dalam sebutan Volume untuk mengkonversi dan menentukan satuan harga.

Baca juga : Proyek Sirkuit BMX Lumajang Terkesan Mahal

Bagaimana peran media akan bisa maksimal jika papan nama sudah tak sesuai dengan prinsip Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2018 tentang informasi keterbukaan publik, maupun tentang, peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010, dan Perpres nomor 70 tahun 2010, peraturan ini mengatur regulasi tentang penggunaan keuangan negara/proyek yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek beserta dengan jenis kegiatannya, berapa lama pelaksanaannya, sumber dana ataupun volume.

Mochamad Badrul Huda (42), yang aktif dalam beberapa komunitas pemantau Korupsi di Jawa Timur dan juga tergabung di perkumpulan lawyer Jawa Timur, membeberkan keresahan dirinya selaku pemerhati masalah sosial ekonomi di Kabupaten Lumajang.

Pria paruh baya yang mengaku kelahiran Lumajang ini begitu getol menyuarakan pentingnya clean government, salah satu aspek adalah menyajikan data secara aktual, dan real sesuai kondisi di Lapangan.

Baca juga : Oknum Dewan Datangi Polres Lumajang Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

“Fenomena yang aneh, kenapa satuan hitung volume tidak disebutkan, kita coba mengadukan permasalahan ini ke KPK dan Polda Jatim, bisa saja ini indikasi dugaan korupsi sistematis dan masif, pencegahan dalam potensi kerugian negara adalah prinsip dasar pemberantasan korupsi ” tuturnya melalui sambungan telepon genggamnya. Senin (02/11/20).

Lanjutnya, munculnya Rancangan anggaran biaya (RAB) harus sesuai dengan Rancangan anggaran Pelaksanaan (RAP) , kalau ada selisih tidak banyak, Point nya adalah kenapa setelah muncul RAB tersebut yang tidak dipublikasikan,padahal RAB tersebut dasarnya munculnya angka di Pagu anggaran.

“Kami menilai, prinsip informasi publik, yang sesuai PP dan Perpres telah dilanggar disini. “Tegasnya.

Sementara Ketua komisi B DPRD Kabupaten Lumajang yang bergerak dalam bidang ekonomi dan pembangunan sesuai tupoksinya, menjelaskan bahwa fenomena tersebut normatif saja.

“Jalan misalnya, kadang juga ada pembangunan penunjangnya, bisa berupa dinding penahan badan jalan, makanya di buat 1 paket ” Terangnya melalui pesan singkat.

Ditanya apa hal ini lumrah terjadi dalam setiap pekerjaan konstruksi diKabupaten Lumajang, Eko dengan langsung menjawab. ” Hal itu normal saja”

Sedangkan menurut Subowo selaku Humas dan juga sebagai Kabid Binamarga DPUTR Kabupaten Lumajang juga menuturkan bahwa hal tersebut adalah wajar, karena proyek yang terbagi sebagian besar berada dialiran sungai, dan pembayarannya juga sesuai kesepakatan.”

Baca juga : Dikonfirmasi Soal Gadai Tanah Kades Di Lumajang Berang

Hal itu wajar saja karena mereka dibekali modul paket berisi volume dalam melaksanakan pekerjaan, karena Perhitungannya satu tahun sebelumnya dikhawatirkan terjadi perubahan akibat pengikisan air mengingat kebanyakan proyek berada di daerah aliran sungai sehingga terjadi perbedaan hitung volume pada hasil akhir, karena prinsipnya kita membayar pada pekerjaan yang telah disepakati, khawatir akibat gerusan air terjadi penambahan jumlah volume,sehingga sangat rawan jika volume ditampilkan terlebih dahulu, namun pihaknya berjanji akan melakukan penulisan manual setelah opname bersama dilapangan”, pungkasnya.

Dapat diketahui,yang perlu diperhatikan dalam perhitungan volume drainase adalah Bentuk Drainase Itu Sendiri.
Kita tidak perlu memperdulikan terbuat dari apa drainase tersebut. Apakah hanya berupa saluran tanah saja, atau dari bahan pasangan batu, atau bahkan dari beton karena cara menghitung volume drainase untuk setiap jenis bahan yang digunakan adalah sama. Satuan mata pembayaran untuk pekerjaan drainase adalah menggunakan satuan meter kubik (m3).(WI)*