Tiga Warga Negara Negeria Dideportasi
Deportasi Tiga Warga Negara Negeria dan satu Warga Negara Pantai Gading
Mangupura, Bintangempat.com – Petugas Rudenim Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap tiga orang Warga Negara Nigeria dan satu Warga Negara pantai gading melalui bandara Internasional Soekarno Hatta, Melalui Juru bicara Humas Kemenkumham wilayah Bali
Surya menjelaskan mereka telah melanggar UU RI No 6 tahun 2011.
” Empat WNA tersebut telah melanggar UU RI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, sebelum dideportasi mereka sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, dalam rangka menunggu proses pendeportasian ” ujarnya (24/11/2020)
Adapun WNA tersebut yaitu:
- OUT (30 th) Warga Negara Nigeria telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6/2011 Tentang Keimigrasian hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 22 Oktober 2020.
-
JPL (33 th) Warga Negara Pantai Gading yang melanggar pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6/2011 Tentang Keimigrasian hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 22 Oktober 2020.
-
UO (32 th) Warga Negara Nigeria yang melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 22 Oktober 2020.
-
CCN (35 th) Warga Negara Nigeria telah Melanggar pasal 75 jo 71 hurup (b)UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai diserahkan Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian pada tanggal 11 November 2020.
Hal ini dibenarkan Surya Humas kementerian hukum dan HAM wilayah Bali.
” Hari ini tanggal 24 november 2020, kami telah mendeportasi yang bersangkutan menjadi 2 kloter keberangkatan yaitu kloter pertama yaitu OUT (30), UO (32) dan JPL(33) diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Ethiopia ET629 yang boarding melalui gate 2 pukul 16.10 WIB dan kloter kedua CCN(35) diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar QR 957 boarding pukul 17.20 WIB melalui bandara international soekarno hatta, selanjutnya terhadap WNA tersebut semuanya kami usulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi ” pungkasnya.(wan)