Debcollector Diduga Curi TV Nasabah

Jawa Timur, BintangEmpat.Com – Diduga mencuri televisi milik nasabah, oknum koperasi penagih hutang yang sering dikenal dengan sebutan debtcollector telah membuat gaduh salah satu nasabah sebut saja HM, ia merasa ketakutan setelah ada ancaman dari oknum koperasi, setelah ia mengadukan kepada Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) Yoga Prahastya, guna melaporkan perbuatan oknum koperasi ke Polisi,
Selasa (29/12/2020) kemarin.
“Pelaku yang sudah diketahui identitasnya berinisial HN dan AD telah melakukan pencurian televisi milik nasabah yang beralamat, Dsn Gedongsari Rt 055 Rw 008 Desa Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko, tindakan ini sudah melawan hukum, dan pelaku masih karyawan Koperasi Simpan Pinjam Garuda Mandiri (GAMA) Kabupaten Lumajang, yang sudah berbuat semena mena terhadap HM hingga ia merasa dirugikan karena televisi dalam rumah dicuri dengan cara mendobrak pintu rumah ,” terang Yoga Prahastya selaku ketua DPC LBH PETA Kabupaten Lumajang, Rabu (30/12/20)
“Bukan karena hal sepeleh yang besarkan , tapi perbuatan pelaku sudah bikin gaduh masyarakat kecil, Agar para oknum koperasi ini merasa jera, masalah ini akan saya bawa kerana hukum, surat somasi akan saya layangkan agar segera ditangkap dan dilakukan penyidikan kepada pelaku HN dan AD, saya sangat getol jika ada oknum koperasi yang seenaknya sendiri menindas terhadap nasabah, jika masih dibiarkan akan merugikan banyak orang, hal seperti inilah yang bisa merusak Citra Dinas Koperasi Lumajang bahkan seluruh Indonesia”, imbuh Yoga.
Dari keteranga HM (korban) saat dikonfirmasi menjelaskan kronologinya. Pada hari senin 20 Desember 2020 sekira pukul 10.30 WIB. HM yang sedang keluar untuk mencari uang guna membayar angsuran kepada koperasi, kebetulan waktu itu memang orang rumah tidak ada, ketika tiba dirumah HM panik, yang melihat televisinya sudah tidak ada di tempatnya, untuk
mengetahui bahwa televisinya diambil oleh koperasi, karena diberi tahu tetangga sebelah karena melihat waktu kejadian itu.
Akibat ulah oknun koperasi yang semena mena, HM merasa malu ke tetangga, karena dengan kejadian ini sudah dianggap tak sanggup membayar hutang, padahal tiada niatan mengelabui (nakal) terhadap koperasi meskipun tidak punya apa-apa, HM pasrah dan sudah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Lembaga Bantuan Hukum PETA untuk melaporkan perbuatan oknum koperasi kepada Polisi.
“Perbuatan yang dilakukan oleh oknum Koperasi itu sudah melakukan tindakan kriminal, Demi rakyat kecil yang ditindas akan saya selesaikan masalah yang menimpa HM dihadapan para penegak Hukum, bahkan di dalam Undang Undang sudah dijelaskan bahwa, Pasal 363 ayat (1) ke-4 ,Tindakan dilakukan dengan orang orang atau lebih dengan bersekutu, merupakan malanggar pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun”, imbuhnya Yoga.
Sementara sampai berita ini diturunkan, Ghoni selaku Kepala Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Garuda Mandiri (GAMA) Alamat Jalan Sulatan Hasanudin Gg.Mawar Kabupaten Lumajang, saat awak media hendak konfirmasi di tempat kerjanya terkait dugaan pencurian yang telah dilakukan oleh anak buahnya, Ghoni sulit ditemui.
Bersambung..
*BI