Proyek Disbudpar Lumajang Rawan Mark Up

BERITA TERBARUHUKUM

Bintangempat.com, Jawa timur –
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudar) Kabupaten Lumajang dalam beberapa tahun terakhir terkesan menghambur-hamburkan uang negara , baik yang bersumber dari APBD hingga APBN, tentu saja hal tersebut santer dipergunjingkan prihal banyaknya proyek bernilai fantastis dan objek proyek yang sama harus dikerjakan oleh beberapa pelaksana.

Diduga Mark Up Pagu Proyek, Disbudpar Dan Diskominfo ‘Kongkalikong’

Bukan itu saja baru-baru ini juga sempat mencuat terkait proyek pengadaan Barang dan jasa yang terkesan tidak sesuai dengan realita dilapangan atau boleh dikatakan bahasa intelektualnya terkesan di Mark up. semisal pengadaan Sepeda motor type ATV, Dengan pagu senilai Rp 191.000.000 merk Viar keluaran China 110 CC 8 unit dengan harga resmi @ Rp 12.215.000 = 97.720.000 , dan type 150 CC Razor 2 unit dirilis dengan harga resmi @ RP 24.000.000 = Rp 48.000.000 , ini pun jika dijumlah dengan total belanja sekitar Rp 145.720.000, tentu saja kisaran angka tersebut berbeda jauh dari pagu yang dianggarkan, guna memastikan dugaan-dugaan Mark Up tersebut, Bambang Soekwanto Kepala Disbudpar Kabupaten Lumajang yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang, saat dikonfirmasi prihal tersebut, terkesan melempar tanggung jawabnya kepada Kabid-kabid yang membidanginya.

Proyek Di Lumajang Terindikasi Korupsi

“Hubungi Kabid Yudi saja, dia yang tahu detail anggarannya”

Sementara itu Ketua DPD Legal and Lawyer Jawa timur, Muhammad Badrul Huda, SH, yang juga anggota ormas Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) yang getol menyuarakan pentingnya clean and government di lingkup Nasional, menjelaskan secara rinci tentang pagu atau anggaran sesuai hukum yang ada,”Kejahatan dalam jabatan pasal 374 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” pungkasnya.

ww*