Kades Sumberanyar Dipanggil Kejaksaan Lumajang Terkait Korupsi Dana Des

BERITA TERBARU

Caption: kades Sumber Anyar, Ahmad Hendra.

BintangEmpat.com, Jatim – (14/12/2020) Kades Sumber Anyar Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang tersandung kasus Korupsi yang bernama Ahmad Hendra diduga penyalahgunaan dana ADD dan DD dimana juga ada dana Covid-19 yang sangat fantastis. Dimana dana dana tersebut harus dipergunakan sebagaimana sesuai peraturan undang undang yang telah ditetapkan. Namun dana tersebut tidak direalisasikan oleh kades Sumber Anyar Ahmad Hendra.

Dan saat ini Ahmad Hendra sudah ada surat panggilan dari Kejaksaan Lumajang, Dalam surat panggilan kejaksaan nomor B-70/M .5.28.4/FD-1/12/2020 pada hari Rabu harus hadir kekantor kejaksaan Lumajang untuk diambil keterangan.

Proyek Disbudpar Lumajang Rawan Mark Up

Panggilan tersebut Kades Ahmad Hendra harus mempertanggung jawabkan terkait penggunaan dana ADD dan DD juga dana covid 19, seharusnya penggunaan dana tersebut harus transparan kepada publik dan harus susai SPJ.

Namun hal itu tidak di indahkan oleh Ahmad Hendra selaku Kades Sumber Anyar.

Menurut narasumber yang tidak enggan disebutkan namanya mengatakan sudah diingatkan. “ Hal itu jauh-jauh hari sudah diingatkan oleh teman-temannya, agar segera direalisasikan sesuai dengan SPJ. Namun peringatan itu terkesan diabaikan, sampai akhirnya terendus oleh pihak kejaksaan dan dilayangkan surat pemanggilan tersebut. Menurut isu yang beredar dimasyarakat Kades Ahmad Hendra berusaha menghindar atau menghilang”, ungkapnya (13/12/20)

Oknum Perhutani Diduga ‘Maling’

“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan melawan hukum konswensinya harus dipertanggung jawabkan dimata hukum, apalagi dana ADD dan DD dan didalamnya ada dana Covid-19 terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala desa dan harus siap dengan segala konsekuensinya”, tambahnya

Menurut D.Zeldianto selaku komando Lembaga Pemerhati Reformasi Indonesia (LPRI) yang menyuarakan sangat getol angkat bicara. ” saya akan terus memantau berjalanya panggilan kejakasaan terkait kasus korupsi yang menyangkut Kades Sumber Anyar Ahmad Hendra sampai kasus ini diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku guna dalam proses hukum terbuka dan transparan”, tegasnya (14/12/20)

Sementara Camat Rowokangkung Dondy Suharto, sip, m,si ketika dikonfirmasi media ini melalui via celulernya mengatakan tidak tahu. ” Saya tidak tahu masalah panggilan oleh kejaksaan, dan saya hanya mengawasi dan membina,” tuturnya.

Oknum Kapolsek Diduga Peralat Kades Peras Terduga Penadah

Ketika ditanya ,kenapa sampai terjadi penyalahgunaan dana desa, apakah karena lalai dalam pengawasan. ” Itu masih dalam pembinaan mas”, tambahnya.

Sudah tidak bisa dipungkiri bahwa pihak dari kecamatan tidak mengetahui hal yang menyangkut anak buahnya yang korupsi itu sama saja tidak menjalankan tupoksinya sebagai Camat.

Dapat diketahui, Pasal 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Bersambung….. *Bi