BERITA TERBARUHUKUM

Oknum Kapolsek Diduga Peralat Kades Peras Terduga Penadah

Jawa Timur – Diduga tindak pidana pencurian sepeda minion yang terjadi di Kota Probolinggo, terungkap ketika sepeda ontel mini yang nilainya diperkirakan Rp.15.000.000 (lima belas juta) tersebut diketahui keberadaannya di Maron.

Kades Maron Kidul, saat dikonfirmasi media melalui sambungan seluler, ia mengatakan cuma sepeda ontel. “Itu cuma sepeda ontel. Saya ndak tahu soal itu. Itu sepeda ontel. Itu kan TKP Kademangan. Coba konfirmasi dulu ke orangnya (H)”, ujarnya. (29/11/2020)

Ketika awak media ke rumahnya guna mengkonfirmasi terkait dirinya yang dimintai uang sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta), oleh oknum, H mengiyakan.
Dikatakan oleh H, agar kasus yang menjeratnya tidak diproses.

Kepada media, H yang diduga sebagai penadah itu menceritakan kronologinya. “Awalnya saya menerima gadai dari sahabat saya yang juga karyawan saya. Saya ndak ngerti asal mulanya sepeda itu, saya juga ndak ngerti harganya. Ya namanya teman lagi butuh uang, mau pinjam ke saya dengan menjaminkan sepeda tersebut, ya saya kasih karena merasa kasihan. Tapi ternyata sepeda itu curian.”, kata H. (29/11/2020)

Secara terpisah, Kapolsek Maron menyampaikan bahwa dirinya dimintai tolong. “Saya cuman membantu masyarakat melalui kades. Aku dijaluk’i tolong, terus aku kudune yoopo.?”(Red-Saya dimintai bantuan, lalu saya harus bagaimana.?). Bagaimana jika sampean jadi pejabat, terus ada warga sampean datang minta tolong, secara manusiawi, kita ini kan hubungan sosial masyarakat, tidak bisa hidup sendiri tanpa orang lain.”, kata Iptu Samiran di kantornya saat ditemui wartawan. (1/12/2020)

Akan tetapi, H sendiri mengaku bahwa ia tidak meminta bantuan, baik kepada Kapolsek Maron maupun kepada Kades Maron Kidul, hanya saja ketika ia dimintai keterangan di Polsek Kademangan, Kapolsek Maron bersama Kades Maron Kidul datang menjemputnya.

Dikatakan oleh H, bahwa Kapolsek Maron membantu karena ada kedekatan dengan keluarganya. “Sebenarnya saya ndak minta bantuan, tapi sana (Kapolsek Maron) sama sini (keluarga H) kan akrab.”, ucap H.

Oleh sebab adanya tawaran bantuan itu, dan pula H ingin permasalahan yang menimpanya itu cepat selesai, maka H memenuhi permintaan uang Rp25.000.000, yang diminta oleh oknum melalui perantara R.

Adapun dikatakan oleh H bahwa ia menyerahkan uang tersebut di rumahnya.
“Saya menyerahkan uang melalui R, di sini (rumah H). Intinya biar cepat selesai.”, ungkapnya kepada media.

Ketika dimintai tanggapannya terkait sikap oknum Kapolsek Maron, Ketua FIBER Jatim Veronika mengatakan tak elok aparat seperti itu. “Tidak sepantasnya seorang aparat penegak hukum bersikap seperti itu, apalagi dalam perkara yang notabene bukan delik aduan.”, ujar Veronika.

“Saya juga belum paham, kenapa bisa Kapolsek Maron melakukan pendampingan di wilayah hukum Polresta Probolinggo. Meski dia pernah menjabat Kanit Serse Polsek Kademangan, tapi tidak semestinya dia mengintervensi Penyidik Polsek Kademangan.”, tukas Veronika.

“Setau saya, di Maron nggak kurang-kurang yang perlu ditangani Jadi nggak perlu lah menangani kasus yang TKPnya di kota, apalagi sampai melakukan pendampingan seperti itu. Dan yang menarik itu ongkos jasanya yang menurut saya itu luar biasa.”, tutur Veronika. (1/12/2020). *Anton. ~ Bersambung ~