Gelapkan Ayakan Pasir ‘Maling Olong’ Resmi Dipolisikan
BintangEmpat.com, Lumajang – (21/01/2021) Gara-gara mencuri dan menggelapkan satu unit alat berat ayakan pasir yang disewanya untuk menambang pasir di daerah Jembatan Perak Sumberwuluh, kini Sunar (penyewa) warga Jugosari Pasirian harus berurusan dengan Hukum.
Saat dikonfirmasi menurut keterangan dari pemilik sewa warga Siluman Pasirian Tofa yang keseharianya terlihat diam itu mengungkapkan,”Untuk membuat ayakan pasir itu saya harus mengeluarkan modal 25.000.000 (dua puluh lima juta), dan pembuatan itu saya pesan dimalang bukti kwitansinya ada, saat itu melihat ayakan sudah tidak dipakek lagi oleh penyewa pertama, akhirnya disewa Sunar untuk usaha menambang pasir di Sumberwuluh tepatnya didaerah jembatan perak, namun setelah dapat satu kali bayar sewa, mengatakan bahwa ayakan pasirnya hilang terbawa banjir saat lahar semeru, tapi saya tidak percaya jika hilangn terseret banjir, karena ayakan tersebut panjang dan lebar, juga terbuat dari besi, meskipun terseret banjir pasti ditemukan pasalnya disepanjang aliran banjir lahar semeru di sumberwuluh banyak penambang pasir, pastinya banyak yang mengetahui, saat saya tanya tidak mendengar jika ada ayak pasir terbawa banjir, saya merasa ada yang janggal hilangnya ayakan tersebut “, jelasnya panjang liburnya (22/12/20)
Guna memastikan memang benar benar hilang terbawa banjir lahar semeru, dikediamanya Sunar menjelaskan ke awak media ini, “iya, ayakan pasir itu memang hilang terbawa arus banjir saat lahar semeru, mau bagimana lagi itu sudah kehendak alam, bukan saya menginginkan itu terjadi, saya mengatakan sebenarnya buat apa saya bohong, kalau alam sudah berbicara saya tidak bisa berbuat apa,” Jelentrehnya Minggu 24/12/20.
Namun kebenaran masih berpihak kepada Tofa, Seusai tahun baru ada seorang pria paruh baya sebut saja Din yang memberitahukan kepada Tofa bahwa ayak yang disewakan hilang terseret banjir itu, saat ini berada ditambang mili Asis warga Rojo Balen, namun ayakan itu sudah dibeli oleh Hari, hal tersebut diketahui jika dibeli dari Sunar, setelah ia berdalih menawar ingin membelinya dan Hari menjelaskan asal usulnya ayak pasir tersebut kepada saya,
“Dengar ayakan pasir milik Sunar yang dipakek nambang didaerah jembatan perak mau dijual, Nanang memberitahu bahwa ayakan yang diinginkan mau dijual, karena kondisi masih terlihat baru saya beli sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupia), itu pun masih memberi fre perantara (Nanang) sepasang sock sepeda trail yang saya beli Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus), ya kalau mau dibeli lagi 12.000.000 (dua belas juta) saya kasih, karena beberapa ada yang diganti”, Terang Hari kepada Din 14/01/21
Lantaran merasa ditipu dan dirugikan, sesuai petunjuk bukti yang didapat dari keterangan Din dan bukti lainnya, seketika Tofa melaporkan Sunar ke Polsek Candipuro Jum’at 15/01/2021, pasalnya bukan hilang karena banjir tapi memang digelapkan dan sengaja dicuri untuk dijual, dengan adanya lahar semeru dibuat kesempatan untuk berdalih terseret banjir, apa yang jadi kecurigaan selama ini akhirnya terbongkar juga kebusukanya, Orang seperti ini layak diberi pelajaran agar tidak meresahkan penambang pasir lainnya, kasus ini akan saya bawa kerana hukum biar jera agar tidak ada korban lagi, tegasnya.
Proyek Aspal Lapen dan BUMdes Desa Sentul Perlu Diusut Tuntas
Dihari yang sama sekira pukul 16.25 WIB, Laporan Polisi sudah diterima oleh kanit reskrim polsek candipuro, Aipda Kurniawan, SH selaku yang menangani kasus adaanya dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan alat berat ayak pasir.
Berdasarkan bukti dan saksi pelaporan yang menurut Aipda Kuriniawan,SH cukup menguatkan dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan atas sewa alat berat ayakan pasir milik pelapor, Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknys akan segera melakukan panggilan kepada tersangka, dan akan diproses sesuai tindak pidana pencurian dan penggelapan dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP terancam dengan hukuman kurungan minimal (5) lima tahun penjara”. Tandasnya
*BI