Buntut Panjang ‘Kejahatan Hutan’ Harus Diungkap

BERITA TERBARUHUKUM

BintangEmpat.com, Lumajang – Terkait pencurian Kayu Sonokeling yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang terletak dikawasan Hutan di daerah Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro, yang menurut keterangan warga saat kejadian salah seorang dari para pelaku mengatakan sudah mengantongi ijin dari dinas PU, dan ijin dari dinas – dinas terkait, hal ini bakal berbuntut panjang, pasalnya, Mahendro, Waka KSKPH Perum Perhutani Lumajang dan KPH Probolinggo, memerintahkan, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Pasirian serta jajarannya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.

Maling Beraksi Siang Bolong

“Malam ini (kemarin,red) masih dicek kelokasi, biar dihitung berapa kerugian negara dalam hal ini, pastinya pihak Asper BKPH Pasirian saya perintahkan untuk melaporkan kepada pihak Polsek Candipuro”,Terangnya. Senin malam (4/1/2021).

Mahendro berjanji tidak akan memberi ampun kepada oknum-oknum Perum Perhutani jika nantinya terbukti terlibat dalam pencurian Kayu Sonokeling yang berada di kawasan hutan negara.

“Inilah sebagai bukti bahwa bekerja menjaga kawasan hutan negara kami tidak main-main, jika nanti terbukti oknum perhutani ada yang terlibat, maka proses hukum harus jalan terus”, tegas pria yang kesehariannya terlihat tenang ini.

Dugaan Pungli Di Samsat Bojonegoro, Adpel Bungkam

Bugitu juga Humas Perhutani Jatim, yang menyuarakan sangat getol dalam hal kejadian ini, Mungatakan dengan keras, “Yang jelas untuk kasus ilegal logging ini tidak ada ampunan kepada oknum-oknum yang terlibat, Supremasi hukum harus ditegakan dan harus berjalan terus, seperti halnya masyarakat yang melakukan ilegal loging”, tegasnya melalui telpon genggamnya

Seketaris desa Sumberwuluh yang akrab dipanggil Cak Sul saat dikonfirmasi mengatakan, “iya, ada penebangan tapi pohon apa itu ya, mungkin sudah ijin kepada Kadesnya, saat penebangan kebetulan saya sedang ada acara keluar”,Terang saat dihubungi via selulernya

Sedangkan Yanto, Pengawas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Jatim Wilayah Probolinggo-Turen Malang, menjelaskan “Sementara untuk hari ini akan menerjunkan timnya lagi untuk cek ulang ke lokasi, karena kemarin tim yang datang tidak paham batas-batas lokasi. Jelas Yanto melalui pesan Whatsappnya

Subur Asper BKPH Pasirian menjelaskan, tidak tanggung dan sangat berani, pencurian itu dilakukan tak jauh dari lokasi kantor RPH Sumberurip BKPH Pasirian, bahkan ada juga pohon yang berada tepat didepan Kantor RPH Sumberurip yang juga menjadi sasaran penebangan Ilegal loging, Sembilan (9) pohon Sonokeling yang dicuri dalam kawasan hutan, kemarin dari perwakilan KPH Probolinggo sudah meluncur ke Polsek Candipuro guna laporan, karena tadi malam lampu mati janji hari ini akan dibuat laporan Polisi nanti jam 10.00 P Mantri akan menemui Kanit Reskrim, ditanya soal berapa kerugian Negara akibat penebangan illegal logging tersebut.

Tanah Kavling Sumberjo Diduga Menyerobot Tanah Warga

“Saya lupa berapa kerugian negara karena tadi malam saya tidak mengambil gambar dan Laporan Aset masih dibawa ke Lumajang oleh P,Agus untuk diteken P,Waka,Jelasnya Subur melalui sambungan teleponya (06/01/2021)

IPTU Sajito, Kapolsek Candipuro, saat dikonfirmasi, “sebagai antisipasi pihaknya sudah melakukan cek TKP, dua (2) pohon Sonokeling yang berada didepan balai desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro, namun untuk yang dilokasi kemantren perhutani masuk desa Sumberjo siang ini akan dilakukan cek TKP”. Tuturnya melalui pesan singkat whatsappnya

Adakah keterlibatanya oknum perhutani dalam hal ini?
sehingga Kerugian negara atas penebangan illegal logging sonokeling, perhutani masih kurang transparan, tunggu edisi selanjutnya

Bersambung…
*BI