Kasus Illegal Logging Makin Memanas
BintangEmpat.Com, Lumajang-Penebang ilegal pohon sonokeling milik Negara yang berada dikawasan Hutan Sumberurip Candipuro dan depan balai Desa Sumber wuluh tepatnya hari Jum’at 01/01/2021 bahawa ada kesaksian pihak mandor perhutani berinisial ‘NR’ sedang berada dilokasi penebangan yang waktu itu mau ngontrol sadapan, melihat ada tebangan ia bertanya, salah seorang penebang mengatakan,
“Tebangan ini dari Malang, dan kayunya sudah dibeli dan surat ijin ada di P.Sakim kepala PU, ini dijual dan ditebang karena mau ada pelebaran jalan”, jelasnya penebang kepada NR (07/01/21)
Lanjutnya, NR juga bertanya kepada Sigit warga Suberwuluh yang saat itu ada dilokasi mengatakan hal yang sama,
“ini kayu bukan milik kawasan hutan, karena ini jarak hutan dari bahu jalan 16 meter, ini milik PU, kalau dijual ya harus beli ke P Sakim kepala PU”,
Saat ditanya, jika melihat penebangan dikawasan hutan apakah sudah melaporkan dan memberitahu atasan atau Asper Perhutani,?
“saya tidak memberitahu ke atasan, karena tahun lalu sempat ramai terkait penebangan juga,tapi sampai sekarang tidak ada apa,ya saya kira sama saja seperti tahun lalu”, jawab NR dikediamanya
Yanto, sebagai Pengawas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Jatim Wilayah Probolinggo-Turen Malang, bahwa sudah di koordinasikan dengan perhutani, jika yang ditebang itu masuk kawasan domainnya pihak Perhutani.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak perhutani dan itu menjadi domainnya perhutani, karena wilayah tersebut terhitung masih baru masuk wilayah nasional mas”,terangnya (06/01/21)
Namun saat disinggung total dari jumlah kayu yang ditebang, Yanto tidak membuka pesan whatsappnya hingga saat ini
Namun keterangan Yanto disanggah oleh Subur Asper Perhutani Pasirian, “sementara tidak ada informasi jika PU sudah melakukan koordinasi dengan Perhutani mas”, jelasnya melalui telpon genggamnya (08/01/21)
Ketika ditanya, apakah semua pohon yang ditebangan masuk dalam Domainnya perhutani,?
“Hanya sembilan (9) pohon yang ditebang milik kawasan perhutani,
untuk yang lainya diluar kawasan perhutani”, jawab subur
IPTU Sajito Kapolsek Candipuro juga mengatakan hal yang sama, “pihak perhutani sudah melaporkan sembilan (9) pohon yang dicuri dari kawasan hutan, masalah ini dalam penyelidikan mas, belum maksimal”, terangnya melalui pesan whatsappnya (08/01/21)
Disinggung soal tiga (3) pohon yang tidak ikut dalam laporan perhutani,
IPTU Sajito menjawab, “yang jelas untuk laporan ke kami yang hilang ditebang sebanyak sembilan (9) pohon dari perhutani mas”.
Proyek Aspal Lapen dan BUMdes Desa Sentul Perlu Diusut Tuntas
Sementara penebangan kayu sonokeling tersebut, untuk wilayah kawasan hutan RPH Candipuro sebanyak sembilan (9) pohon, untuk dibahu jalan nasional Lumajang – Turen yang masuk desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro sebanyak tiga (3) pohon.
Jika pihak Kementrian PUPR
Direktoran Jendral Binamarga
melalui pengawas BBPJN Jatim – Bali, wilayah Probolinggo Lumajang Turen, Yanto tidak mengakui tiga (3) pohon diluar kawasan hutan, dimungkinkan ada keterlibatan oknum tersebut.
Bersambung….
*BI