Kantongi Barang Haram Seorang Warga Berurusan Dengan Polisi
BintangEmpat.com, Lumajang – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K, M .Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo S.H berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika golongan 1 (satu) jenis Shabu pada hari Selasa 19/01/2021 Pukul 18.00 wib.
Tersangka ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta membeli, menjual, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan satu (1) jenis Shabu, tersangka diketahui berinisial RUL laki laki 35 tahun Jurang Langak Desa Senduro Kec.Senduro Kab.Lumajang.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo,SH mengatakan, Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di jalan raya tepatnya di depan kantor Kecamatan Senduro ketika mengendarai sepeda motor beat, dari kantong saku jaket sebelah kiri yang dipakai tersangka (RUL), ketika dilakukan penggledahan oleh petugas ditelemukan barang bukti satu (1) buah plastik klip ukuran besar yang didalam berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi Shabu seberat kotor 0,10 gram.
Serta ikut diamankan satu (1) buah jaket warna biru, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam, dengan nomor (simcard) 085850xxxxxx,
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol : N-5269-ZO.
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo. SH berharap, dengan membrantas peredaran Narkoba serta dilakukan penangkapan kasus tindak pidana Narkotika, kedepanya agar Kota Lumajang bebas dari perederan dan penyalahgunaan Narkoba, karena Narkoba sangat merusak masa depan generasi muda
.Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Lumajang
“Pembrantasan peredarandan penyalahgunaan Narkoba, ini semua dilakukan untuk kota Lumajang agar terbebas dari Narkoba, karena Narkoba sangat merusak masa depan generasi muda,” harapnya.
Selanjutnya tersangka (Rul) beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Lumajang.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
*BI