Lepas Sopir Laka, Satlantas Kebingungan Koordinasi Dengan DPUTR
BintangEmpat, Lumajang – Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka) yang diduga akibat kelalaian sopir trailer pengangkut alat berat jenis tandem roller beberapa bulan lalu, saat hendak menuju lokasi proyek peningkatan jalan Pandansari-Bedayu yang dikerjakan CV Ibrahim, hingga saat ini masih terkesan ‘menggantung’.
Dimana DPUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Lumajang tidak tahu menahu Soal CV Ibrahim yang mendapatkan PL (penunjukan langsung) pembangunan jalan tersebut, begitu juga Subowo saat disinggung, apakah sekelas Kasi Binamarga dan selaku PPK maupun PPKT tidak ikut serta dilibatkan dalam pengadaan proyek DPUTR Lumajang, sehingga tidak mengetahui pemilik CV Ibrahim yang mengerjakan pembangunan tersebut.
“Kekantor Saja mas” jawab pria yang akrab dipanggil Bowo, namun saat ditemui diruangan kerjanya sudah tidak ada, saat dihubungi kembali lewat pesan whatsaapnya tidak merespon, Jum’at (29/01/20)
Diakui Rindi, putri Koyyum korban dalam insiden laka tersebut yang mengalami patah tulang kaki, hingga saat ini ayahnya belum bisa bekerja, disamping itu Rindi juga mengatakan santunan Jasaraharja mendapatkan Rp 20 Juta, namun pada kenyataannya korban masih menerima Rp. 15 Juta.
“Katanya cair Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta) karena biaya oprasinya habis 15.000.000,00 (lima belas juta) jadi yang dicairkan oleh jasaraharja cuma 15.000.000,00 juta mas, untuk biaya kontrol disuruh bayar sendiri selama perwatan dirumah, tapi kwitansi saat kontrol disuruh kumpulkan nanti mau di ganti sama Jasaraharja agar mencukupi total Rp 20.000.000,00 sesuai santunan yang ditetapkan”, Celoteh Rindi, Kamis (28/01/20)
Melalui telepon genggamnya, Kepala Desa Pandansari Kecamatan Senduro, Lasmu’i menjelaskan, saat disinggung kenapa dibiarkan pelaku dalam kasus Laka tersebut tidak dilakukan penahanan, Ia menjelaskan bahwa sebelumnya ada pembahasan niatan baik pelaku untuk bertanggung jawab terhadap korban, Lasmu’i juga menegaskan bahwa saat pembahasan itu juga dilakukan di kantor Satlantas Polres Lumajang dan juga diberi ijin oleh petugas Satlantas yang saat itu sedang menangani kasus tersebut.
“Karena ada pembahasan itikat baik dan akan bertanggung jawab kepada korban, dari kesepakatan korban dan supir dan atas ijin anggota polantas yang berada saat kejadian Sopir trailer tidak ditahan. Namun untuk jaminan identitas sopir (Pelaku, red) , SIM, KTP, STNK dan Truck Trailer ditahan polantas, Tapi dengan sengaja sopir tidak ada kembali lagi untuk tanggung jawab, seketika itu saya melaporkan ke polantas karena sopir sudah tidak bisa dihubungi, agar segera ditindak lanjuti oleh polantas”, jelasnya. Kamis (28/01/21)
Kasus Laka tersebut sudah ditangani oleh Satlantas Polres Lumajang, hingga kini masih belum ada perkembangan sangsi hukum untuk pelaku sopir truk trailer, meski kendaraanya masih ditahan di Satlantas Polres Lumajang.
“Hingga saat ini masih belum ada perkembangan, untuk sopir truk trailer tidak bisa dihubungi karena nomor teleponnya sudah tidak aktif, kendaraan trailer masih kita tahan, terkait Laka sudah kami koordinasikan dengan DPUTR”, Tutur IPDA Loni Roi Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang melalui jejaring whatsaapnya, Senin (25/01/21)
Namun saat disinggung hasil dari koordinasi dengan DPUTR Lumajang, Ia menegaskan kembali bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan DPUTR dan akan berjanji memberikan informasi lebih lanjut setelah koordinasi selesai.
“Masih koordinasi mas nanti saya kabari perkembangannya,” pungkasnya.
Meski sudah 4 hari (Senin-Jum’at,red) informasi perkembangan hasil koordinasi dengan DPUTR Lumajang, Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang IPDA Loni Roy SH., belum memberikan informasi lebih lanjut seperti yang dijanjikan.
Belum diketahui pasti dari hasil penyelidikan maupun penyidikan pihak Satlantas Polres Lumajang penyebab utama kecelakaan kendaraan besar proyek tersebut, jika mengacu pada Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. yang mana dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Berbeda jika pelaku saat mengemudi dalam keadaan mabuk tentunya pasal yang dikenakan jauh lebih berat karena bisa didefinisikan kecelakaan tersebut dengan unsur kesengajaan.
*Bi