BERITA TERBARUHUKUM

Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Lumajang

BintangEmpat.com, Lumajang – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K, M .Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo S.H berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika golongan 1 (satu) jenis Shabu pada hari sabtu 16/1/2021 pukul 19.00 Wib.

Tersangka ditangkap saat sedang nongkrong di pos kamling (gardu) di Jl Raya Lumajang Probolinggo tepatnya dipinggir Jl Raya Gunung Tengu Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso Kabapaten Lumajang, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti Narkotika (Shabu), pada diri atau pada tangan tersangka “Af”.

Saat penangkapan tersebut ada dua tersangka berinisial, (Af) laki-laki 48 tahun, Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang dan (Ah) laki-laki 28 tahun juga dari Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.

Bupati Lumajang Diusir Polisi

Dari tangan tersangka Petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil, masing-masing berisi Shabu dengan berat 0,23 gram dan 0,24 gram, juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yg juga berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil didalamnya berisi Shabu seberat 0,82 gram.

Serta ikut diamankan, satu buah HP merk OPPO warna hitam, dengan nomor 08123024xxx dan satu buah HP merk Evercoss warna biru dengan nomor 08233027xxx, barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang dari tersangka sebanyak 1,29 gram Shabu.

Proyek Di Lumajang Terindikasi Korupsi

AKP Ernowo juga menjelaskan, modus penagkapan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 (satu) jenis Shabu secara mufakat serta membeli, menjual, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan satu (1) jenis Shabu secara mufakat.

Selanjutnya tersangka Af dan Ah sudah diglandang ke Polres Lumajang, Guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Lumajang.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo. SH berharap, dengan adanya penangkapan kasus tindak pidana Narkotika, agar kedepanya Kota Lumajang bebas dari perederan dan penyalahgunaan Narkoba, Karena Narkoba sangat merusak generasi masa depan muda anak bangsa.

Oknum Dewan Datangi Polres Lumajang Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan

“Saya berharap kedapanya agar kota Lumajang ini bebas dari peredaran Narkoba, Karena Narkoba sangat merusak generasi muda anak bangsa”, harapnya (17/01/21)

Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo. 132 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

*BI