Tak Tanggung Tim Kuro Ringkus 4 Kurir Sabu

BERITA TERBARUHUKUM

BintangEmpat.com, Lumajang – Satresnarkoba Polres Lumajang pada hari Selasa, 19 Januari 2021 sekira pukul 20.55 Wib, berhasil mengungkap peredaran Narkoba, tak tanggung tanggung Empat (4) Kurir Shabu sekaligus diringkus TIM Kuro Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K, M .Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo S.H, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika golongan (1) satu jenia Shabu.

Maling Beraksi Siang Bolong

Dalam penangkapan ada (4) empat tersangka pria berinisial, (MS) 42 tahun Desa Jambekumbu Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang, (RL) 44 tahun Desa Rejoso Kec. Rejoso Kab. Nganjuk, (WIR) 21 tahun dan (MM) 37 tahun Pasrujambe Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang.

Keempat tersangka ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta membeli, menjual, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan satu (1) jenis Shabu.

Pesta Rakyat Tanpa Ijin, Kades Mojosari Layak Diperiksa

Penangkapan empat tersangka berbeda TKP, dalam penangkapan pria berinisial MS dan RL ditangkap didalam rumah MS, Saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti dalam saku celana jeans yang digantung belakang pintu kamar tersangka,

Barang bukti yang diamanakan petugas dari dalam rumah MS, satu (1) buah plastik klip ukuran besar berisi 5 (lima) buah plastik klip ukuran kecil didalamnya berisi Shabu dengan berat kotor :
0,09 gram, 0,12 gram, 0,10 gram,
0,11 gram, 0,16 gram, serta 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, nomor simcard 085608xxxxxx,
1 (satu) potong celana jeans warna biru, 1 (satu) buah pivet kaca, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yg terangkai dengan tutup botol warna hijau, total berat keseluruhan barang bukti Shabu seberat 0,58 gram.

Tersangka WIR ditangkap didepan rumah MM yang beralamat Dsn. Ngampo Rt. 04 Rw. 17 Desa Pasrujambe Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang,tersangka MM ditangkap didalam rumahnya, dari tanga tersangka MM saat dilakuka penggledahan oleh petugas ditemukan barang bukti dua (2) buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat Shabu, yang didalamnya masih terdapat sisa Shabu, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, dengan nomor (simcard) 081231xxxxx, dan 1 (satu) buah kompor alat hisap Shabu warna hitam.

Sedangkan tersangka WIR dibawah kerumah saat digledah ditemukan barang bukti, satu (1) buah plastik klip ukuran besar, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, bekas tempat Shabu yg didalamnya masih terdapat sisa Shabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yg di dalamnya berisi 2 (dua) plastik klip bekas tempat Shabu yg didalamnya masih terdapat sisa Shabu, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk HWH.

Tak Ada Kompromi Oknum Yang Terlibat ILegal Logging

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo,SH menyampaikan, keempat (4) tersangka dan barang buktinya kini sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Empat (4) tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Lumajang.

Atas perbuatannya, kini tersangka MS dan RL dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka WIR dan MM dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

*BI