BERITA TERBARUHUKUM

Detensi Imigrasi Bali Deportasi Dua Warga Negara

Bintangempat.com, Bali – Lagi dan lagi departemen hukum HAM wilayah Bali kembali tegakkan hukum meski langit runtuh. Dengan kembali rilis deportasi warga negara Belarus, masalah pelanggaran Keimigrasian terkait masa ijin tinggal atau yang biasa disebut over stay

Seperti apa yang disampaikan I Putu Surya Dharma Humas Departemen hukum dan HAM wilayah Bali, warga negara Belarus dengan Nama Aliaksandr Marchuk (Lk)
tempat lahir , Belarus 23 Maret 1994 .

Sementara yang kedua Nastassia Stralkouskaya (Pr) Tempat waktu Lahir Belarus 19 Juli 1992, keduanya adalah warga negara Belarus.

Bali Immigration Detention Was deported 2 Belarus Citizen

Keduanya telah tersangkut kasus yang sama dengan Kasus Over stay (Lewati masa ijin tinggal) lebih dari 60 hari. Pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) UU NO.6 th. 2011 ttg Keimigrasian.

Melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta  dan selanjutnya menuju Moscow Russia , dengan menggunakan Qatar Airways QR 157 . Jumat (12/02/21)

Saat dihubungi media pelaku bisnis jasa pengurusan visa dan konsultan Bisnis , di Baliexpatsliving.com , Galis citrodihardjo ( 38 th) atau yang biasa dipanggil Gie , mengatakan .

” Hal itu bisa saja terjadi karena WNA lalai , jika ijin tinggal ada masa berakhir , sebab itu alangkah lebih baiknya jika memiliki agen seperti , personal asisten , yang dapat mengingat kan kapan akan berakhir ijin tinggalnya ” tuturnya .

Melalui pesan singkatnya ,
Dia mengaku telah menerbitkan masa ijin visa investor , karena periode ini adalah masa yang baik untuk beli property.

Berhubung Di masa pandemi Ini harga properti Banyak yg Turun drastis , dia menyarankan bagi wna yg mempunyai modal sebaiknya mulai melirik investasi Di dunia property.

“Untuk legal standing-nya, Kami juga siap menguruskan ” pungkasnya Sabtu (13/02/21).

*Ww