Elemen Masyarakat Desa Kubutambahan Geruduk Polda Bali
Ket foto:Jajaran forum penyelamat aset desa Kubutambahan
Bintangempat.com, Nasional – Sketsa perencanaan proyek strategis nasional Bandara Internasional Bali Utara, Desa Kubutambahan, Kec. Kubutambahan, Kabupaten Buleleng Bali disinyalir menyimpan misteri terkait dugaan potensi kerugian negara sebesar 1.4 Trilyun dengan cara menjaminkan aset Tanah Desa Adat Kubutambahan , Buleleng , Bali , Kepada beberapa Bank Plat Merah maupun Bank swasta dengan nilai pencairan terhadap anggunan tersebut sebesar 1. 4 Triliun .
Berawal dari PT Pinang Propertindo, pada tahun 2001 dan 2002 menandatangani kontrak sewa Bangun Hak Guna Bangun dengan Pakraman Desa Adat Kubutambahan Buleleng Bali seluas 930.000 M2 dan 1 . 833 . 970 M2 dengan Objek tanah milik Desa Adat Kubutambahan.
Dengan Adendum Boleh diperpanjang HGB satu tahun sebelum perjanjian HGB berakhir , oleh kedua belah pihak dengan kesepakatan PT Pinang Propertindo dan Pakraman Desa Adat Kubutambahan , yang mana diwakilkan oleh Kepala Lingkungan/Kelian Desa Adat Kubutambahan atas nama Jero Pasek Ketut Warkadea . Sementara berakhirnya perjanjian tersebut adalah pada tahun 2031 .
Permasalahan bermula saat PT Pinang properti , mengajukan perpanjangan HGB sebelum tahun 2031 dan menjaminkan seluruh aset hak guna bangun yang dimilikinya kepada bank berplat merah dan sejumlah bank swasta dengan mencapai nilai pinjaman sebesar 1, 2 triliun Rupiah dari acara pinjaman terhadap bank tersebut muncul permasalahan adalah ketika PT Pinang propertindo tidak bisa membayar kredit tersebut sehingga pihak bank terpaksa melelang aset-aset dari Desa Kubutambahan .
Ketua Komunitas penyelamat aset Desa Adat Kubutambahan / Kompada Ketut Ngurah mahkota mengomentari
” Terkait permasalahan ini pihaknya selaku wakil dari Desa Kubutambahan telah melakukan Laporan polisi kepada polres Buleleng , Polda Bali dan telah bersurat juga kepada Kapolri,” ujarnya .
Sementara dari dewan pembina Komunitas penyelamat aset Desa Adat Kubutambahan Gede Suardana, S.Farm., Apt.
“Kami sekarang sedang berada di Polda Bali untuk melakukan pertemuan terkait dumas (red. aduan masyarakat) kami pada bulan Desember 2020 karena yakin perjuangan kami sesuai dengan instruksi Kapolri berantas mafia tanah dan kami selaku elemen warga Desa Kubutambahan berkeyakinan bahwa data telah dimanipulasi untuk keuntungan pribadi sehingga menjadikan hak kelola tanah desa Aaat Kubutambahan dikuasai Mafia Tanah Jakarta sampai batas waktu Tak Terbatas” ujarnya.
Masih menurut pria yang memakai Pakaian Desa adat Bali ini , akan mempertahankan tanah Leluhur nya sampai tetes darah penghabisan , menambahkan bahwa pihak Polda Bali melalui Renmin Spripim Polda Bali Kadek Yuliati , mengaku telah terjadi salah paham dikiranya laporan terkait masalah dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah ditangani oleh polres Buleleng .
Menpan RB, Reward Predikat Pelayanan Prima Untuk Ratusan Jajaran Polri
” ya tadi kita sudah Diterima di ruang lobby Polda Bali oleh Kadek Yulianti, beliau menjelaskan bahwa terkait Laporan Dumas masyarakat Buleleng , Desa Kubutambahan , dikiranya adalah masalah pelaporan penipuan dan penggelapan yang sudah ditangani oleh polres Buleleng ” tuturnya.
Sementara dari pihak Polda Bali , Renmin Spripim Kadek Yuliati masih enggan menjawab pertanyaan wartawan , terkait kedatangan elemen masyarakat Desa Kubutambahan .
(Wan)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.