Oknum Guru Lalai Pengendara Sepeda Angin ‘GO’

BERITA TERBARUPERISTIWA

Ket. foto : Sudarsono korban kecelakaan

BintangEmpat.com, Lumajang – Malang tidak dapat ditolak, untung tidak dapat diraih, mungkin peribahasa ini cocok untuk pria parubaya satu ini Sudarsono (59) Jalan Kamari Sampurno Rt02 Rw06 Ditrotunan Lumajang, yang mempunyai keahlian stel peleg ruji roda dua diduga menjadi korban dari kelalaian pengendara roda empat yang sedang membuka pintu mobil tanpa memperhatikan pengendara atau pengguna jalan lainya, sehingga Sudarsono (korban) harus dirawat dirumah sakit karena mengalami Gagar Otak (GO) dan tidak ada pertanggung jawaban dari pemilik mobil.

Menurut Suyati (55) istri Sudarsono (korban) Kejadian tersebut pada hari minggu 14/02/21 sekira pukul 09.00, saat hendak belanja kepasar didalam perjalanan, tepatnya di jalan gedung kematian arah simpang lima lumajang, mobil itu sudah berhenti, saat suaminya sedang lewat, mungkin karena kaget melihat tiba-tiba ada mobil pintunya terbuka, tak bisa menghindar akhirnya tertabrak, saat ditemui dikediaman Sudarsono waktu diajak komunikasi dan ditanya wartawan media ini dirinya hanya terdiam seakan akan tidak ingat insiden Laka yang dialami.

“Tidak mungkin ingat itu mas, karena menurut Dokter RSUD Haryoto yang menangani suami saya mengalami gagar otak, ini hasil ronsenya, bahkan pemilik mobil sekedar hanya mengantar kerumah sakit juga sempat datang sekali untuk menanyakan keadaan suami saya, mungkin dirasa setelah datang kerumah tidak ada masalah, sampai saat ini tidak ada pertanggung jawaban, saya mau laporan Polisi tidak tahu bagaimana caranya”. Tutur istri korban Suyati (23/02/21)

‘Boneka Lelang’ Pembangunan Gedung KUD Tani Makmur

Ketika ditanya, apakah tahu siapa nama pemilik mobil tersebut ?
“Iya tahu mas, namanya P. Bambang mengajar di SMPK Lumajang timur alun-alun, manurut tetangga sebelah, rumahnya p.bamabang daerah gedung kematian lumajang sana mas”, jawabnya

Bambang yang notabenya sebagai guru, Saat dikonfirmasi ditempatnya mengajar di SMPK Lumajang menjelaskan atas terjadinya insiden tersebut, Diakui oleh bambang bahwa mobil itu miliknya, tapi saat terjadinya insiden mobil sudah berhenti, saat iya keluar hendak menurunkan barang bawaannya, pintu mobilnya sudah terbuka, lalu P. Sudarsono lewat langsung menabrak pintu mobilnya.

“Iya itu memang mobil saya , tapi dalam insiden keadaan mobil sudah berhenti, saat keluar dari mobil untuk menurunkan barang yang saya bawa, pintu mobil itu sudah terbuka, terus p.sudarsono lewat langsung menabrak pintu mobil saya”. Jelas bambang (24/02/21)

Disinggung atas insiden tersebut, apkah tidak merasa bersalah sehingga tidak ada pertanggung jawaban sama sekali meskipun korban mengalami gagar otak (GO),

“kalau dikatakan kesalahan saya sepenuhnya tidak juga, karena terjadinya seperti itu bukan saya yang menabrak, Jika dikatakan bersalah, iya memang bersalah, karena pintu mobil saya buka sangat lama,” ujarnya

Lanjutnya, bukan saya tidak mau bertanggung jawab tapi apa yang dikeluhkan pihak korban tidak ada, ketika menunggu sudah tidak ada masalah, ya sudah, silahkan jika mau melaporkan.

Kini nasib sudarsono sebagai tulang punggung keluarga sudah tidak bisa lagi diharapkan untuk menghidupi keluarga, saat ini hanya bisa terbaring dan bergantung kepada istri (suyati), pasalnya untuk kesembuhan Sudarsono dari keterangan dokter butuh waktu selama 3-4 bulan, dan harus istirahat total tidak boleh terkenak getaran ataupun benturan apapun, jika sampai kenak benturan apalagi hingga jatuh bisa mengakibatkan Strocke.

Sementara Kasat Laka Satlantas Polres Lumajang AKP I Putu Angga Feriyana
saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengatakan, “pada hari minggu 14 Februari 2021 belum ada laporan terkait insiden Laka dikawasan jalan gedung kematian atau arah simpang lima, dihari yang sama hanya ada dua laporan kasus Laka, diantarannya dikawasan Kec.Rowokangkung dan Kec.Candipuro,” tuturnya

Sistem Tambal Sulam Jalan Nasional Diduga Tak Berkonsep dan Asal Jadi

Saat ditanya wartawan media ini terkait Laka yang disebabkan saat pintu mobil terbuka lalu terkenak pengendara lain yang menjadi korban, apakah Laka tersebut bisa dikatakan kelalaian dalam pengendara.

“Jika Laka tidak terjadi dalam parkiran dan disebabkan oleh si pembuka pintu mobil, terus terkenak orang lain itu sudah masuk dalam unsur kelalaian, sesuai yang tertera dalam Pasal 359 KUHP tentang Undang-Undang Lalu  Lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 359 KUHP. Laporkan saja dulu, agar bisa ditindak lanjuti oleh Unit Satlantas”. Pungkasnya (24/02/21)

*Bi