BERITA TERBARUHUKUM

Penggerebekan Gudang Rokok Ilegal Gagal Diduga Bocor

Probolinggo – Bea Cukai Probolinggo melakukan penggerebekan rokok ilegal di desa Tanjung Sari kecamatan Krejengan kabupaten Probolinggo. (Rabu,31/3/2021)

Namun dalam penggerebekan itu, petugas Bea Cukai tidak menemukan barang rokok ilegal yang berjumlah puluhan kardus seperti yang diinformasikan sebelumnya, juga tidak menangkap pelaku lantaran pelaku sedang berada di luar rumah sewaktu dilakukan penggerebekan.

Diduga kuat operasi itu bocor. Petugas Bea Cukai hanya mendapati 2 bungkus rokok merek Grand Max yang tercecer di dalam rumah yang menjadi tempat penyimpanan sementara sebelum barang (rokok ilegal) dikirim ke Malang untuk kemudian dikirim ke Medan.

Perkiraan sepekan sebelum penggerebekan itu, dikatakan oleh Idrus warga desa Tanjung Sari kecamatan Krejengan kabupaten Probolinggo, bahwa dalam jaringan rokok ilegal itu, ia berperan dalam pengemasan.
Rokok berupa batangan dikirim ke rumahnya untuk dikemas dalam bentuk bungkusan rokok yang per bungkusnya berisi 20 batang rokok.

Adapun Idrus merekrut para ibu rumah tangga di desanya untuk mengemas rokok dengan gaji Rp 15 ribu per bal. (1 bal berisi 20 slop, dan 1 slop berisi 10 bungkus).

Sebanyak 24 orang direkrutnya, dan setiap orang mampu mengemas rokok sejumlah 1-3 bal per hari tergantung pada ketrampilan masing-masing.

Jadi per harinya, diperkirakan Idrus mengemas rokok ilegal sebanyak kurang lebih 48 bal yang jika dimasukkan ke dalam kardus menjadi 24 kardus, 1 kardus berisi 2 bal.

Selang beberapa hari sebelum penggerebekan itu, dikatakan oleh Idrus bahwa rokok tersebut didatangkan dari Malang. Dan setelah dikemas, dikirim balik ke Malang melalui jalur selatan (Lumajang).
Pengiriman dilakukan pada malam hari untuk menghindari petugas Kepolisian.

Idrus mengatakan bahwa pemilik rokok bodong dengan 4 merek itu adalah Fz warga Tegal Ampel-Bondowoso.
Rokok bodong tersebut bermerek Grand Max, Bintang, Jaran Goyang dan Joyo Biru.

Ketua FIBER Jatim berharap agar petugas berwenang di Probolinggo serius dalam memberantas rokok ilegal demi menekan kerugian pendapatan Negara. Terlebih, dampak dari rokok ilegal ini merugikan banyak pihak, ada masyarakat yang terancam dengan efek buruk rokok ilegal.

“Pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya dan tentunya peredaran rokok ilegal itu berdampak pada peningkatan penerimaan Negara, apalagi dengan menjamurnya pelaku rokok ilegal, betapa banyak Negara dirugikan pada sektor perpajakan.”, kata Ketua FIBER Jatim, Veronika.

Adapun perbuatan mengedar atau menjual rokok ilegal berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dan Pasal 56 berbunyi,
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Aktifitas di rumah kosong yang dijadikan gudang rokok ilegal itu hanya bongkar-muat,
kardus berisi rokok batangan yang diangkut di mobil dimasukkan ke dalam rumah itu, lalu kardus di dalam rumah yang berisikan rokok yang telah dikemas diangkut ke mobil.

Warga setempat yang tak ingin ditulis namanya mengatakan rumah itu dijadikan gudang. “Memang rumah itu dijadikan gudang (rokok ilegal), ada mobil (pick up) putih yang biasanya ke ke sana, cuma bongkar muat. Mobil itu datangnya malam sekitar jam 9.”, ungkapnya. *Ant