‘Ngawur’ Salahgunakan BBM Subsidi, Laporan Kepolisian Akan Dilayangkan

BERITA TERBARUPOLITIK

Ket. foto :  SPBU 54.673.11 Jl. Semeru No.43 Petahunan Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

 

BintangEmpat.Com, Lumajang – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang dijual ke sejumlah industri kerap dilakukan disejumlah SPBU di Kabupaten Lumajang, seperti yang terjadi di SPBU 54.673.11 Jl. Semeru No.43 Petahunan Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, di duga kuat menyalahgunakan BBM Subsidi jenis Solar yang dijual kepada tengkulak untuk dijual lagi, yang biasa disebut (pengecer), dilihat ketika melakukan pengisian, kemesraan karyawan dengan pengecer seakan-akan sudah lama terbina, hingga terbentuk sebuah Ketua Paguyuban guna mengkoordinir para tengkulak ataupun pelangsir yang menyedot dari tangki motor, tentunya tidak heran jika unsur kesengajaan memberi sarana dan keterangan cara untuk membeli BBM bersubsidi menggunakan tong dan jerigen dengan jumlah tidak sedikit.

Dari hasil pantauan awak media BintangEmpat.com beberapa pekan ini, hampir setiap hari dari dibuka sampai ditutupnya SPBU tersebut tidak sedikit pengecer atau tengkulak bio solar yang dilayani dengan skala besar, dihimpun dari keterangan salah seorang tengkulak solar yang didalam mobilnya penuh dengan jerigen, mengatakan bahwa memang dirinya sudah biasa membeli solar di SPBU ini yang kemudian akan dijual lagi.

“Sudah biasa dan sering membeli solar disini, Solarnya ya kami akan jual lagi,” terangnya (17/04/21)

Hal serupa Juga dikatakan pria paruh baya yang mengaku Selamet dari desa bedayu-senduro yang hendak membeli solar dengan membonceng 3 tong berukuran 30 liter tidak dilayani,
“Ini saya disuruh kembali tidak bisa mengisi solar karena ada pengawasan dari surabaya kata karyawannya, padahal saya mempunyai surat ijin untuk membeli solar di SPBU ini, bahkan surat ijin dari Dinas Pertanian saya memiliki,” katanya Selamet

baca juga : Proyek ‘Siluman’ Plaza Lumajang Mangkrak

Namun saat ditanya kenapa jika ada pengawas dari Surabaya tidak dilayani, seharusnya ketika mempunyai surat ijin dari SPBU apalagi dari Dinas Pertanian, kan sudah tidak khawatir, apa surat ijinnya ilegal,
“Ya saya tidak tahu kenapa tidak dilayani mas, hanya sementara tidak bisa melayani dulu karena ada pengawasan dari surabaya katanya,” jawab pria paruh baya Selamet

Namun pihak SPBU tidak membenar pernyataan dari pengecer atu tengkulak Solar, seperti yang dijelaskan Zainuri salah satu karyawan SPBU 546.73.11 Petahunan, saat dikonfirmasi “Disina kami hanya melayani pembelian Solar yang memiliki surat ijin dari UMKM dan itupun dibatasi dengan ketentuan hanya 60 liter per hari, jika lebih dari 60 liter tidak kami layani, adapun ijin dari dinas pertanian,” jelasnya ditempat kerjanya

Disinggung, Jika pembeli dibatasi, kenapa masih pembeli solar melebihi ketentuan, bukankah aturan dari UMKM hanya memberikan ijin pembelian solar sebanyak 10-20 liter, dengan seribu bahasa Zainuri ‘BUNGKAM’.

Dengan adanya dugaan penyeleweangan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, salah seorang pria kelahiran asli Banyuwangi ini menyuarakan sangat getol adanya SPBU yang dengan sengaja melayani para pembeli BBM bersubsidi yang kemudian dijual kepada konsumen, itu namanya kan ‘ngawur’ jelas merugikan negara,

“Saya sangat getol jika ada perusahaan SPBU yang ‘ngawur’ melayani BBM yang disubsidi pemerintah kemudian dijual lagi, itu sama saja merugikan masyarakat juga merugikan Negara,” celetuk pria kelahiran Banyuwangi.

Baca juga : Proyek Disbudpar Lumajang Rawan Mark Up

Dapat diketahui bahwa Decky menjabat ketua LSM Laskar Nusantara BPC Lumajang, Lanjutnya, sudah dijelaskan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah itu sudah melanggar UU Migas No 22 Tahun 2001 Pasal 53 s/d 58 dan terancam pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dengan adanya dugaan penyelewengan di SPBU 54.673.11, akan segera kami buatkan pelaporan kepihak Kepolisian dan Instansi terkait terutama Pertamina selaku pelaku penyelewengan disini, pungkasnya

Sementara sampai berita ini diterbitkan, Manager SPBU 54.673.11 yang berlokasi di Jl. Semeru No.43 Petahunan Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, saat dihubungi melalui telpon genggamnya Sri Wahyuni tidak menjawab.

Bersambung…

*Bi