Tenurial Dan Alih Fungsi Hutan Tambang Butuh ‘Sikap’

HUKUM

Ket foto : Yudha Srimuhartono, Asper BKPH Pronojiwo

 

BintangEmpat.Com, Lumajang –
Serah terima jabatan Asisten Perhutani (Asper) BKPH Pronojiwo, SKPH Lumajang, KPH Probolinggo, digelar dikantor RPH Sumberurip BKPH Pronojiwo, Kamis (15/4/2021), jabatan Asper yang sebelumnya dijabat oleh Hendra Gunawan saat ini dijalankan oleh Yudha Srimuhartono.

Dikesempatanya, Yudha Srimuhartono, yang sempat dikonfirmasi tentang strategi apa yang bakal dijalankan guna menyikapi sejumlah permasalahan yang masuk dalam kawasan konflik tenurial seperti kawasan hutan di wilayah Kecamatan Tempursari, Yudha sepertinya tidak mau mengambil langkah salah, dirinya menjelaskan, terlebih dahulu bakal melihat situasi dan kondisi dilapangan, yang selanjutnya bakal berkoordinasi kepada pimpinanya.

Baca juga :Sikap IRC – Indonesia Terhadap Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral

“Kita lihat dulu situasi dilapangan, tentu kami tidak mau gegabah bersikap, yang pasti salain menjalankan aturan, kami juga akan terus meminta petunjuk pimpinan”, jelasnya.

Tentunya, lanjut Yudha, pihaknya bakal terus dan intent mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pemanfaatan dan tata kelola kawasan hutan yang benar dan tetap mengedepankan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Ya tentunya selain kita nantinya melakukan pendekatan secara persuasif, kita juga mensosialisasikan kepada masyarakat hutan untuk melakukan pengelolaan dengan benar”,Tandasnya.

Jika dalam tata kelola kawasan hutan bisa dijalankan dengan benar, tambahnya, tentu kelestarian hutan bakal terjaga dengan baik, sehingga ekosistem alam bisa berjalan dengan normal.

“Serapan air dalam tanah tercukupi, bencana alam seperti banjir dan tanah longsor bisa diminimalisir, jika pengelolaan hutan dilakukan dengan benar,” terangnya.

Selain itu, guna mensiasati PR lain, tentang alih fungsi kawasan hutan yang menjadi kawasan area tambang galian batuan bukan logam, pihaknya juga tidak mau terburu-buru mengambil keputusan sepihak.

“Untuk kawasan tambang pasir yang berada dalam kawasan hutan, tentu akan kita sikapi, tapi sebelumnya kita juga harus ada sosialisasi atau kita lakukan komunikasi terlebih dahulu kepada para penambang dikawasan hutan,” jelentrehnya.

Baca juga : Penggerebekan Gudang Rokok Ilegal Gagal Diduga Bocor

Dirinya juga tidak mau serta merta, main sikat, pasalnya polemik lokasi tambang dikawasan hutan sudah terjadi cukup lama, dan menjadi ketergantungan para warga penambang sebagai mata pencaharian ekonomi kesehariannya, meski demikian aturan tetap harus dijalankan, namun semua butuh waktu dan tahapan yang tepat.

“Minimal nantinya kita pasang banner, namun sebelumnya kita akan terus berusaha memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa semua ada aturan main yang benar, pasti nanti semua elemen masyarakat kita rangkul, dan kita libatkan untuk bersama menjaga kelestarian alam melalui tata kelola hutan yang benar,” pungkasnya.

 

*bas