Pemasangan Plang Bord Wisata Curug Bidadari Langgar Norma Hukum
Caption: Wisata Curug Bidadari.
BintangEmpat.Com – Pemasangan papan nama atau plang bord di kawasan Wisata Curug Bidadari, Sentul, Bogor, Jawa Barat, adalah perbuatan kesewenangan dan sangat bertentangan dengan norma hukum. Demikian disampaikan kuasa hukum dari pemilik Curug Bidadari, Kostra Baladhika, Hanfi Fajri, dari kantor hukum HANFI FAJRI & REKAN.
Dirinya menjelaskan, sepatutnya pemasangan papan nama atau plang itu tidak dilakukan lantaran masih dalam proses permohonan kasasi di Mahkamah Agung RI, atas gugatan perdata sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor : 39/PDT/2021/PT.BDG tanggal 26 Februari 2021.
“Ini kan lagi kasasi. Jangan kebelet seperti itu. Taat lah pada hukum, negara ini negara hukum, bukan negara preman. Ini cara-cara preman yang tidak baik. Hargai proses hukum yang sedang berjalan. Tindakan semacam itu benar-benar tidak menaati azas hukum dan dapat digolongkan perbuatan hendak melawan hukum,” kata Hanfi kepada BintangEmpat.Com ketika dihubungi, (23/5/2021).
Kepada Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial, serta Komisi Hukum di DPR RI, agar turut mengawal proses ini. Sebab, dirinya mencurigai, ada permainan hukum dalam kasus sengketa Curug Bidadari. “Ini seperti cara preman dalam merampas, namun dibalut dengan cara hukum,” kata Hanfi.
Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Hanfi berharap turut serta memantau para hakim yang mengadili perkara tersebut. Dirinya tidak ingin proses hukum di negara ini ternoda oleh oknum-oknum yang tidak benar. “KPK diharap dapat ikut memantau para hakim dalam proses hukum ini. Hal itu tentu diharapkan agar tidak ada lagi hakim-hakim ‘nakal’ di negara kita,” pungkasnya. *