Kakek ‘Predator’ Ketangkap Basah ‘Sikat’ Putri Kasun
Ket foto : Tersangkz KT, usai menjalani medis di RS Bhayangkara pasca dihajar massa.
BintangEmpat.Com, Lumajang -Kepergok sama-sama tidak mengenakan celana, di salah satu rumah Kasun, pria tua berinisial KT (71) warga Dusun Krajan, Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (29/5/2021), diarak warga ke Balai Desa Jokarto.
Bermula saat salah seorang Kasun Desa Jokarto pulang dari Lumajang bersama istrinya memergoki putrinya yang berinisial D (13) dalam kondisi tidak mengenakan celana bersama KT didalam kamarnya dan juga melihat sebilah celurit di tempat tidur putrinya, istri Kasun tersebut yang tak lain ibu dari D, kontan berteriak yang selanjutnya membuat suaminya langsung menangkap KT yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur dan membawanya ke Balai Desa Jokarto.
Baca juga : Khatib Masjidil Haram Makkah Diserang Pria Bersenjata
“Melihat kejadian tersebut, terduga pelaku langsung diamankan oleh ayah korban dan langsung membawanya kekantor desa Jokarto”,Ujar AKP Lugito SH., Kapolsek Tempeh, Sabtu (29/5/2021).
Sesampainya dikantor Desa Jokarto yang dalam kondisi sepi, sehingga KT yang tidak mengenakan celana sempat kabur dan bersembunyi dibelakang salah satu rumah guna meminta celana, persembunyian KT tak berlangsung lama, karena warga langsung menemukannya dan langsung menghajar pelaku hingga babak belur.
“Mendapat laporan tersebut, kami langsung melaporkan kejadian tersebut ke Reskrim Polres Lumajang”, tambahnya.
Sementara menurut warga setempat yang rumahnya juga tidak jauh dari TKP membenarkan kalau terduga pelaku saat dibawa kekantor Desa Jokarto dalam kondisi tidak mengenakan celana hanya mengenakan kaos saja.
Baca juga : Diduga Oknum Polresta Banyuwangi Terima Upeti Dari Penambang Ilegal
“Pelaku sempat kabur dan minta celana ke warga, saat kepergok dirumahnya pak Kasun, pelaku dan korbannya sama-sama tidak mengenakan celana”, katanya.
Sedangkan menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S.Kom,. melalui Paur Subbag Ops Humas Polres Lumajang IPDA Shinta, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. IPDA Shinta juga belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyidikan.
“Terduga pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lumajang”,Pungkasnya. (BI/bas).