Dinilai Tidak Ada Etikat Baik, PT Luis Meminta Polri Segera Tetapkan Tersangka
Caption: Yakubus Welianto
BintangEmpat.Com, Jawa Timur – Kelanjutan kasus Bupati Lumajang, Jawa timur , Thoriqul Haq , terkait konten yang sempat viral di YouTube , perihal Dugaan “adanya pelanggaran UU ITE” , dimana menyebutkan pihak lain , PT Luis ( pemegang hak guna bangun ) di pesisir pantai Desa Selok Awar Awar , Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, merebut tanah Salim kancil ( Almarhum ), dalam video yang berdurasi tak lebih dari lima menit , terlihat Bupati Lumajang bersitegang dengan pengawas utama PT Luis.
Kemudian berlanjut ke pelaporan kepolisian, di Polda Jatim , saat dihubungi oleh media ini, kuasa hukum PT Luis , Yakubus Welianto,S.H.,M.Hum,. menjelaskan, bahwa jalur mediasi sudah tidak ada lagi, pasalnya sejak dimediasi oleh pihak penyidik Polda, pihak PH dari Bupati Lumajang yang tidak bisa memutuskan karena alasan akan berkoordinasi dulu dengan pihak kliennya, hingga saat ini, Senin (7/6/2021) belum ada kabarnya.
” Hari ini saya sudah berkeyakinan,tidak ada lagi upaya permintaan maaf”, terangnya.
Namun dirinya mempertegas jika permintaan pihaknya tidak di indahkan, maka akan tetap menempuh jalur hukum, sesuai UU yang berlaku.
” Jika permintaan maaf tidak dilakukan , ya klien kami sudah mengalami kerugian materiil maupun imateril, maka kami tetap akan tempuh jalur hukum”, ancamnya.
Sebelumnya Yakobus Welianto, yang akrab dengan sebutan Welly, sempat mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat dari Karowassidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tertanggal 14 April 2021, yang mana Welly juga mengatakan isi surat tersebut Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2) ke-I, tentunya surat Karowassidik tersebut adalah balasan dari jawaban atas surat pengaduan masyarakat yang dibuatnya ditujukan kepada Kapolri perihal permohonan perlindungan dan keadilan hukum, serta adanya tindakan hukum gangguan yang membuat rasa tidak nyaman dalam berinvestasi budidaya tambak udang yaitu dengan tidak dikeluarkannya UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang.
“SP2HP2 Ke I, sudah kami terima karena sebelumnya, kami sudah bersurat kepada Bapak Kapolri”,Tandasnya.
Dumas yang dikirim oleh Welly kepada Kapolri bertujuan untuk mendesak Kapolda Jatim dalam law enforscement (penegakan hukum) secara Presisi atas laporan sebagaimana Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/19/IV/2020/SUS/JATIM tanggal 09 April 2020.
“Kami meminta permasalah ini segera dilakukan gelar untuk penetapan tersangka sehingga tidak timbul image (pandangan) tajam ke bawah dan tumpul ke atas, karena hingga kini belum ditetapkan tersangka atas laporan tersebut yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim sesuai dengan keterangan Tanda Bukti Lapor : TBL/19/IV/2021/SUS/JATIM tanggal 09 April 2020,” Harap Welly.
Dengan diterbitkannya SP2HP2 ke I, Welly juga berterima kasih karena mendapat respon daei Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Nota Dinas Karobinops Bareskrim Polri Nomor : B/ND-543/III/RES.7.4/2021/Robiopsnal tanggal 25 Maret 2021 perihal diteruskan surat dari Asisten Kapolri Bidang Operasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang sudah berkenan merespon surat pengaduan yang kami buat”,Pungkasnya. (Blih )