Jamaah Haji Sumenep Tarik Uang Pelunasan
Caption: Ilustrasi.
BintangEmpat.Com, Jawa Timur – Pasca dibatalkannya pemberangkatan calon jamaah haji ke tanah suci Mekkah Madinah selama kurun waktu 2020 dan 2021 ini, sejumlah calon jamaah haji di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melakukan penarikan uang pelunasan.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep mencatat sebanyak sepuluh calon haji di kabupaten setempat yang telah melakukan penarikan. Mereka sudah melunasi ongkos naik haji pada tahun 2020 lalu. Namun karena gagal berangkat akhirnya uang tersebut dilakukan penarikan.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Sumenep, Innani Mukarromah mengatakan, ada dua jenis ongkos naik haji yaitu uang setoran awal untuk mendapatkan porsi haji dan uang pelunasan. Sebanyak sepuluh calon haji itu menarik uang pelunasan bukan uang setoran awal.
“Jadi ada sepuluh calon jamaah haji yang melakukan penarikan pelunasan ongkos haji. Itu karena gagal berangkat pada tahun 2020. Untuk tahun ini masih belum ada,” jelasnya, (9/6/2021).
Kata dia, ada konsekuensi bagi calon haji yang menarik uang pelunasan. Kalau sewaktu-waktu ada panggilan pemberangkatan, mereka harus membayar pelunasan kembali dengan jumlah yang baru, karena bisa jadi uang pelunasan haji nantinya akan naik.
“(Besarannya) tentu sesuai kepresnya nanti,” jelasnya.
Sementara untuk calon yang tak menarik uang pelunasan, mereka tinggal berangkat kalau ada panggilan pemberangkatan tanpa harus menambah uang pelunasan kalau ada kenaikan ongkos haji.
Diberitakan sebelumnya, terdapat 671 calon haji dari Sumenep yang gagal berangkat ke tanah suci tahun ini. Mereka batal berangkat menyusul pengumuman pembatalan pemberangkatan calon haji oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. (*)