BERITA TERBARUHUKUM

Satreskoba Lumajang Ungkap Kejahatan Narkotika

Caption: Pelaku

Bintangempat.com – Bermula dari informasi masyarakat yang mencirigai aktifitas pria berinisial W (49) warga Dusun Pucuk, Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, yang kerap tinggal dan beraktifitas digubuk tengah kebun kopi belakang rumahnya, sehingga dugaan kuat dari berbagai informasi yang diterima Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, Jawa Timur, bahwa pria tersebut kerap bertransaksi narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Dirasa data sudah cukup, dibawah komando Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, SH., Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 05.30 wib, bergerak untuk melakukan penggerebegan di gubuk tempat persembunyian terduga pelaku bandar sabu menyembunyikan barang haram tersebut.

Saat penggerebegan dilakukan terlapor yang juga sedang berada diTKP langsung dilakukan penggeledahan, meski tidak ditemukan barang bukti (Barbuk) sabu, namun polisi menemukan sejumlah plastik klip berbagai ukuran disaku celana terlapor yang diduga kuat sebagai bungkus sabu, karena masih terlihat sisa serbuk putih yang menempel didalamnya, selain itu petugas juga menemukan barang bukti sejumlah pivet kaca yang didalamnya juga masih ada sisa pembakaran pembakaran yang diduga kuat adalah sabu.

“Saat dilakukan penggerebekan, tidak ada perlawanan berarti dari terlapor, lalu kami lakukan penggeledahan ditubuh terlapor, dan kami menemukan sejumlah barbuk plastik klip yang diduga kuat sebagai pembungkus sabu, serta sejumlah pivet kaca bekas pembakaran”,Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo. SH., Kamis (22/7/2021).

Tidak cukup penggeledahan dilakukan ditubuh terlapor, dan digubuk tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan dirumah terlapor yang tak jauh dari lokasi gubuk, dan kembali petugas menemukan sejumlah peralatan dan korek api yang biasanya kerap dijadikan alat mediasi penggunaan sabu.

“Rumah terlapor juga kami geledah, dan kami juga menemukan barbuk lain dikamar terlapor dan saat kami pertanyakan kepemilikan sejumlah barbuk tersebut, terlapor mengakui bahwa semua itu miliknya”,Terangnya.

Guna melakukan pengembangan kasus tersebut, terlapor beserta sejumlah Barbuk langsung diamankan ke Mapolres Lumajang, untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam, dari data kepolisian, lanjut Ernowo, ternyata terlapor ini adalah residivis kasus Curhewan pada tahun 2015 lalu, dan sudah menjalani hukuman penjara dilapas Klas II B Lumajang.

“Ternyata dari data yang ada, terlapor bukan sekali ini berurusan dengan hukum, Terlapor adalah residivis kasus Curhewan dan sudah menjalani hukuman selama 6 bulan di penjara pada tahun 2015 silam,” Tegasnya.

Dari hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Lumajang, Terlapor melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Terlapor melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8 Milyar”, Pungkasnya. *(Wan).