SMKN 2 Lumajang Nekat Pungli Baju Seragam
Inovasi Samsat 4.0 Jatim Sabet Top 5 Inovasi Terpuji di KIPP 2021
BintangEmpat.com, Jawa Timur – Meski Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) sudah memberlakukan peraturan pemerintah (Permen) RI Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Pada Taman Kanak-Kanak (TK) , Sekolah Dasar (SMP), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sejak ditetapkannya permendikbud RI tersebut tanggal 7 Januari 2021 lalu, tapi masih saja banyak sekolah yang tak mengindahkan permendikbud RI tersebut.
Semisal dalam Pasal 27 yang melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun
1. Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang telah menerima bantuan operasional
sekolah dilarang memungut biaya; dan
b. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dilarang:
1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan
yang terkait dengan pelaksanaan PPDB
maupun perpindahan peserta didik; dan
2. melakukan pungutan untuk membeli seragam
atau buku tertentu yang dikaitkan dengan
PPDB.
2. Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” dari kutipan pasal permendikbud RI sudah jelas, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, dan jika masih ada sekolah yang nekad maka harus ada penegakan hukum menggunakan aturan dan undang-undang pidana umum.
Semisal yang terjadi di SMKN 2 Lumajang dalam pelaksanaan PPDB tiap murid baru diwajibkan membeli seragam sekolah yang dikoordinir pihak sekolah senilai Rp1,4 juta. hal tersebut sempat dikeluhkan beberapa wali murid yang merasa sangat dibebani dengan kejadian tersebut.
“Sekitar 1,4 juta (Rp.1.400.000), katanya untuk biaya beli seragam sekolah”,Ujar salah satu wali murid yang melarang identitasnya dimediakan. Senin (26/7/2021).
Keluhan lainnya juga disampaikan wali murid, yang merasa sangat diberatkan dengan kebijakan sekolah yang dirasa tidak mau mengerti keadaan dimasa pandemi dan pemberlakuan PPKM Darurat.
“Kita semua tahu PPKM Darurat diberlakukan, masa pandemi beberapa tahun terakhir karena Covid 19, namun SMKN 2 Lumajang seakan masa bodoh”, Keluhnya.
Sementara pihak sekolah melalui Kepala Sekolah SMKN 2 Lumajang, Drs Cholid Musmudi, Rabu (28/7/2021), pihaknya bakal melakukan klarifikasi kepada pihak lainnya, karena dirinya beralasan masih baru menjabat Kasek di SMKN 2 Lumajang.
“Saya masih baru, tepatnya tertanggal 2 Juli 2021 lalu menjabat Kasek SMKN 2 Lumajang, coba nanti saya klarifikasi kepada guru-guru yang lainnya”, Tandasnya.
Pengusaha Hotel dan Restoran di Pelabuhan Ratu Angkat Bendera Putih
Sedangkan Kepala Cabang SMA/SMK Jawa Timur Wilayah Lumajang, Dr, Drs, Mahrus Syamsul M. MP.d. saat hendak ditemui dikantornya sedang tidak berada ditempat, bahkan saat dihubungi via telephon genggamnya tidak menjawab, bahkan juga mengabaikan pesan singkat whatsaapnya saat ditanya apakah terkait dugaan pungli yang disejumlah SMAN/SMKN dilumajang.
Bersambung…
*Tim
Komentar ditutup.