OPINI

LBH CKS Sorot Kasus Pencurian Udang Di Kraksaan

Caption: Candra

BintangEmpat.Com – Lembaga Bantuan Hukum Cinta Keadilan Semesta (LBH CKS) Korwil Jatim-7 berkomentar menanggapi kasus dugaan pencurian udang di tambak udang yang berlokasi di desa Asembagus kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.

Candra selaku Koordinator wilayah (Korwil) Jatim-7 LBH CKS berpendapat bahwa dalam penanganan terhadap tindak pidana pencurian ringan, dapat dilakukan pendekatan Restorative Justice.

“Apabila syarat-syarat atau kriteria Restorative Justice, telah terpenuhi antara lain pelaku telah menyesali perbuatannya, saksi korban berkenan untuk memaafkan, juga adanya komunitas masyarakat yang mendukung musyawarah dan tentunya kualifikasinya tergolong tindak pidana ringan, serta pelaku belum pernah dihukum, maka hendaknya dapat dilakukan pendekatan Restorative Justice dalam forum mediasi penal di ruang mediasi, dengan tujuan pemulihan bagi pelaku, korban dan masyarakat.”, kata Candra. (Sabtu, 3/7/2021)

“Dalam hal ini, pelaku tindak
pidana bisa diwajibkan untuk membayar ganti rugi.”, tandasnya.

Candra menerangkan bahwa upaya Mahkamah Agung dengan menghadirkan PERMA No. 2 Tahun 2012 sesuai dengan apa yang ada dalam penjelasan umumnya, menjadikan perkara-perkara pencurian ringan dapat digunakan Pasal 364 KUHP yang terhadap pelakunya tidak dapat dikenakan penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP.

“Mengingat kasus tersebut tidak meresahkan masyarakat banyak, dan kerugian yang diakibatkannya juga relatif kecil yaitu senilai kurang dari Rp 2,5 jt. maka perkara pencurian udang di tambak udang Kraksaan itu hendaknya dapat diselesaikan melalui program Restorative Justice.”, ujarnya.

Restorative justice dilaksanakan dengan mengganti kerugian sebagai kompensasi terhadap korban. Penyidik bisa memfasilitasi para pihak untuk menemukan jalan keluar dan dibuatkan kesepakatan perdamaian.
Di sisi lain, penerapan mediasi sebagai sarana mewujudkan prinsip Restorative Justice melalui diskresi Penyidik Kepolisian.

“Alangkah baiknya jika langkah yang dilakukan Penyidik Polsek Kraksaan menggunakan langkah diskresi Kepolisian dengan mengedepankan azas kemanusiaan, keadilan dan kemanfaatan.”, tutur Candra.

Terkait hal pencabutan laporan dalam kasus yang tergolong bukan delik aduan, sebenarnya Penyidik Kepolisian dapat tetap
melanjutkan proses peradilan, tetapi dalam kasus-kasus tertentu yang tidak meresahkan masyarakat banyak, serta kerugian yang diakibatkannya kecil, Candra berharap Penyidik Polsek Kraksaan dapat mengambil kebijaksanaan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses peradilan berikutnya.

Penyelesaian perkara pidana delik biasa dengan mengedepankan keadilan restoratif dapat dikatakan merupakan suatu perwujudan dari pelaksanaan hukum progresif, karena pada dasarnya yang menjadi tujuan utamanya ialah kepentingan masyarakat. Dalam hal ini, Penyidik Polsek Kraksaan diharapkan agar dapat menempatkan hukum menjadi lebih sesuai dengan apa yang di kehendaki oleh masyarakat, sehingga tujuan hukum yang hakiki dapat tercapai.

Di sisi lain, disampaikan Candra, Bahwasanya Restorative Justice sendiri dikecualikan untuk tidak diterapkan bagi kasus tindak pidana yang sudah berulang kali dilakukan oleh pelakunya dan perbuatan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dengan resikonya berupa pemidanaan sebagai bentuk penyelesaiannya.

Tanggapan Candra selaku Koordinator wilayah Jatim-7 itu dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat. “Kami LBH Cinta Keadilan Semesta bergerak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat menjadi masyarakat madani dan mampu menanggulangi masalah hukum yang mendasar secara mandiri. Kami juga bergerak menjalankan fungsi bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, sebagai perwujudan pengabdian kepada masyarakat.”, tutupnya. (RJ).

Komentar ditutup.