Kakak Ipar Hamili Anak SMA
Caption: Ayah Korban, saat di balai Desa Nguter Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang,
BintangEmpat.Com – Setelah mendengar kabar putrinya yang baru masuk sekolah menengah atas (SMA) sebut saja Mawar (17) , diduga dihamili oleh suami kakak perempuannya Sikan (60) , warga Dusun Krajan Tengah, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, ayah kandung Mawar, yang selama ini merantau di Serang Banten, mendengar kabar tersebut langsung pulang kampung, guna berencana menuntut secara hukum atas kejadian pelecehan sexual yang menimpa putri kesayangannya.
“Saya memang tidak punya Hp, beberapa waktu lalu ada saudara yang menemui di serang Banten memberi kabar kalau anak perempuan saya dihamili oleh kakak iparnya”,ujar Sikan saat berada di Balai Desa Nguter, setelah berkoordinasi dengan pihak pemerintahan desa, guna berupaya menempuh jalur hukum, Selasa (3/8/2021).
Selama ini Mawar tinggal bersama kakeknya yang bernama Sugito (75) warga Dusun Krajan Tengah Desa Nguter Kecamatan Pasirian, dirumah tersebut Mawar juga tinggal serumah dengan kakak perempuannya yang berinisial L (20) dengan suaminya yang berinisial SH (25) warga Dusun Rekesan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang, sementara ibu kandung Mawar dan L merantau ke negeri Jiran, tentu hal tersebut dimanfaatkan oleh SH untuk memperdaya Mawar hingga hamil.
“Sebelum kejadian ini, dulu putri saya ya tinggal dirumah kakeknya bareng kakak dan suaminya, ibunya sendiri ke malaysia, sementara informasi anak saya, kerap dilecehkan saat rumah sepi”, tandasnya.
Bukan itu saja, Sikan bertambah marah, setelah mengetahui setelah Mawar hamil namun dibujuk rayu untuk menggugurkan bayi dalam kandungannya dengan dibawa ke tukang pijat tradisional di daerah Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
“Anak saya sering komunikasi dengan ibunya, mengeluhkan perutnya sakit setelah dipijat untuk menggugurkan bayinya, ini pembunuhan, demi Allah saya tidak terima”, jelas Sikan, sembari meneteskan air mata, seakan menahan rasa sakit hati yang berat.
Sebelumnya, Andrian Agus Widyanto (31) sepupu dari Mawar dan L, juga menjelaskan bahwa dulu sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang, Jumat (10/7/2021) lalu, namun katanya sempat disuruh menghadirkan orang tua kandung Mawar.
“Dulu sempat laporan ke Polres, namun ditolak karena disuruh bermusyawarah dulu dengan keluarga”, jelasnya.
Sementara Rudi, Kepala Dusun Krajan Tengah, Desa Nguter Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, membenarkan adanya keluhan dari Sikan ayah kandung Mawar guna meminta pendampingan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang.
“Insyaallah besok, orang tua korban meminta diantar ke Polres Lumajang, guna melaporkan putrinya yang jadi korban pelecehan sexual”, pungkasnya. *(wan/BI).
Komentar ditutup.