BERITA TERBARUHUKUM

Proyek Puluhan Milyar ‘Molor’, PT Feva Terancam Dilaporkan KPK

BintangEmpat.com, Jatim – Proyek pelebaran jalan Lumajang-Grobogan-Probolinggo,senilai Rp 45.363.000.000 (Empat Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta) yang di kerjakan oleh pelaksana PT Feva yang berkantor Di Surabaya, setelah sebelumnya dalam pemberitaan terkait deadline pekerjaan, tampak nya akan berlanjut kepada denda, pasalnya sampai hari ini, Sabtu (28/8/2021), pekerjaan masih belum selesai dan terlihat di beberapa titik pekerjaan masih berlangsung .

Sebelumnya, Rizal sanana, S.T, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) sebagai kepanjangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Bina marga sub Region Probolinggo, jika proyek tersebut mengalami keterlambatan pengerjaan tanpa ada permasalahan kuat, maka akan diberlakukan denda.

Proyek Pelebaran Jalan Nasional Lumajang-Probolinggo Terancam ‘Molor’, Belum Terbayar Sub Kon Mogok Kerja

“Semoga proyek tersebut selesai, namun jika tidak selesai konsekwensi yang diterima adalah sanksi terhadap keterlambatan “, ujarnya Kamis, (26/8/21).

Farhan General Superintendent PT Feva, meski tidak banyak berstagmen, namun Ia sempat mengatakan, saat ditemui di sekitaran lokasi proyek, kecamatan Klakah, permasalahan pengerjaan tersebut salah satunya dikarenakan intensitas hujan yang meningkat.

“Kami akan mengajukan perpanjangan kontrak, salah satunya dikarenakan hujan yang meningkat”, terangnya singkat.

Direktur Investigasi Masyarakat Transparansi Indonesia, Kabupaten Lumajang, Ery Pelupessy. SH, MH. L.iC., saat dihubungi via cellularnya, Sabtu (28/8/2021), menegaskan secara umum, keterlambatan pekerjaan proyek sudah diatur dalam perpres nomor 16 tahun 2018, pria bertatto ini juga menjelaskan terkait beberapa hal yang kerap terjadi pada keterlambatan pekerjaan proyek.

Pembangunan Gedung TK Muslimat NU Purworejo, Dibangun Kembali Setelah Konflik Penggunaan Anggaran DD

“Kondisi kahar, keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak, semisal bencana alam dan sebagainya, selanjutnya Perubahan atau penambahan volume pekerjaan, dan terakhir Kesalahan pelaksana pekerjaan, karena ketidakmampuan atau kelalaian dari pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaannya”, terangnya.

Menyinggung soal pekerjaan PT Feva, proyek pelebaran jalan Lumajang-Grobogan-Probolinggo yang diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan waktu kontrak yang disepakati, (27/8/2021),Ery Pelupessy. SH, MH., menegaskan, harus ada konsekwensi, karena proyek tersebut menggunakan uang negara yang nilainya cukup fantastis.

“Hasil investigasi kami dilapangan, kontrak kerja PT Feva sudah berakhir pada tanggal 27 Agustus 2021, jika hari ini, (28/8), masih dalam proses pengerjaan, tentu harus ada konsekwensi pengenaan denda, sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 20018 Pasal 78”,Tegasnya.

Lebih jauh Ia menegaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bekerja secara profesional karena, Eri menilai pengenaan sanksi denda ditetapkan oleh PPK, namun jika denda tersebut tidak diberlakukan, dirinya akan melaporkan dugaan konspirasi jahat ini ke Presiden RI dan KPK.

“Harus ada pengenaan sanksi yang dilakukan oleh PPK kepada PT Feva, karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 79, jika PPK sanksi tidak dibelakukan, kami akan laporkan kepada Presiden RI pak Jokowi dan KPK”, ancamnya.

Selain itu, Eri juga mengatakan sudah dengan timnya guna melakukan investigasi dari kwalitas pekerjaan yang menggunakan APBN lebih dari Rp 45 Milyar tersebut.

Modus Sertifikat Kolektif

“Bersama tim kami akan pelajari spesifikasi pekerjaan sesuai RAB dan Kami coba kumpulkan sampel di lapangan dan menguji kwalitas di penguji yang independen terkait agregat A, sieve analisis, CBR”, Pungkasnya.

 

*Wan