INFO

LITERASI DIGITAL KABUPATEN DELI SERDANG  PROVINSI SUMATERA UTARA

Jumat, 17 September 2021, 09.00 WIB
Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.

Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu, H. Edy Rahmayadi., yang memberikan sambutan pembuka dan dukungan penuh untuk Literasi Digital Kominfo 2021.

Webinar membahas tentang MELAWAN UJARAN KEBENCIAN DI DUNIA MAYA oleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang influencer yang akan ikut berpartisipasi.

Riri Pratama Putri, S.I.Kom., menjelaskan kode etik media sosial adalah unggahan bebas bully atau perundingan. Poin yang termasuk dalam perundingan digital, antara lain pertengkaran daring, pelecehan, fitnah, akun palsu, pengucilan, dan teror. Dampak perundingan, meliputi malu, merasa bodoh, bahkan marah, emosional, kehilangan minat pada hal yang disukai, kelelahan sakit kepala sakit perut, dampak psikologis, depresi, menarik diri kehilangan kepercayaan diri, menurunnya prestasi akademik, cenderung agresif, berwatak , mudah marah, impulsif, dan lebih ingin mendominasi. Tips menjadi pengguna internet yang sehat, antara lain fokus pada kehidupan pribadi, jangan mudah percaya, kendalikan emosi, kenali dampaknya, serta ingat bahwa jejak digital itu berbahaya.

Cara mengembangkan mindset keamanan, antara lain zero trust, verify first, upadate your teknologi, be prepared for an emergency, beware cyber security threats, me-manage media social, serta filter pertemanan, menurut Puspa Ira Dewi Candra Wulan, S.Kom., M.CS.
Cara paling ideal berpendapat, menurut Subanto, ST., antara lain melakukan riset kebenaran sumber informasi yang didapat, menyampaikan pendapat dengan cara yang baik, beretika dengan mengindahkan aturan dan hormat yang ada, serta UU ITE bukan untuk memusnahkan kebebasan dalam berpendapat di ruang digital tetapi dibuat untuk sebuah ketertiban di dunia digital. Berkembangnya kecanggihan teknologi, informasi, dan komunikasi di era digital telah menciptakan berbagai perubahan yang dirasakan oleh masyarakat, sehingga memberikan dampak positif dan negatif,  dampak negatifnya, pelanggaran hak cipta, hoax, ujaran kebencian, penipuan digital, hati-hati dengan judul provokatif, periksa fakta, cermati alamat situs, dan cek keaslian foto, menurut Ahmad Wira, M.Ag., MS.i., Ph.D.

Diakhiri oleh Key Opinion Leader oleh Tya Yustia sebagai konten kreator, membagikan pesan untuk masyarakat agar bijak dalam media sosial dan tidak mengeluarkan atau mengetik kata-kata kasar di media sosial karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain. (*)