LITERASI DIGITAL KABUPATEN LABIHAN BATU SELATAN – PROVINSI SUMATERA UTARA

BERITA TERBARU

LITERASI DIGITAL
KABUPATEN LABIHAN BATU SELATAN – PROVINSI SUMATERA UTARA

Kamis, 14 Oktober 2021, Jam 09.00 WIB
Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Sumatera Utara yaitu H. Edy Rahmayadi., serta Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
Webinar membahas tentang LITERASI DIGITAL DALAM MENINGKATKAN WAWASAN KEBANGSAAN oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.
Menurut Nurhayani, S.Pd., ruang digital dapat digunakan untuk memfasilitasi penyebaran konten-konten yang menghambat pertumbuhan nasionalisme. Cara meningkatkan wawasan kebangsaan dalam literasi digital, antara lain memperbanyak informasi fakta dan memblokir informasi hoax, menumbuhkan budaya Indonesia, serta menjaga etika saat berinteraksi di ruang digital. Ditambah pemaparan, oleh Kamila Harapan, S.Pd., etika menghargai karya atau konten orang lain di media sosial, antara lain menyadari bahwa kita adalah makhluk Tuhan, kesadaran sosial bahwa manusia saling membutuhkan, hindari menjiplak atau meniru tanpa menyebutkan pembuat sebenarnya, serta memberikan komentar positif.
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut Superwiratni, SE., Par., MM.Par. Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta, antara lain memberikan wewenang berupa persetujuan atau dukungan kepada pihak lain untuk melanggar hak cipta, memiliki hubungan dagang atau komersial dengan dengan barang bajakan, ciptaan-ciptaan yang dilindungi hak cipta, serta menginpor barang-barang bajakan ciptaan-ciptaan yang dilindungi hak cipta untuk di jualeceran atau didistribusikan. Diakhiri dengan key opinion leader, oleh Ichal Faisal, sebagai Broadcaster memberikan sharing session, berupa menjadi warganet yang positif dengan menghindari konten yang mengandung SARA yang dapat mengakibatkan perpecahan bangsa. Warganet diharapkan menjaga etika saat berinteraksi di media sosial dan menumbuhkan budaya Indonesia dengan cara membuat konten yang mengandung unsur kebudayaan Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan