INFO

LITERASI DIGITAL KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA – PROVINSI SUMATERA UTARA

Sabtu, 25 September 2021, Jam 09.00 WIB
Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.

Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu, H. Edy Rahmayadi., yang memberikan sambutan pembuka dan dukungan penuh untuk Literasi Digital Kominfo 2021.

Webinar membahas tentang PRIVASI DAN KEAMANAN DI DUNIA DIGITAL oleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang influencer yang akan ikut berpartisipasi.

Menurut Dickey Eikal, menjabarkan tips mengatasi dan menghindari kebocoran data pribadi, antara lain jangan klik link yang mencurigakan, kelola password dengan baik, waspada jika menggunakan wifi publik, jangan sebar luaskan data pribadi, tidak memberikan kode OTP kepada siapapun, serta gunakan privasi tambahan. Data pribadi perlu dijaga, dikarenakan agar tidak ada yang berpura-pura menjadi seseorang, penjahat online dapat mengambil data pribadi, mencegah orang tidak dikenal mengetahui lokasi terkini, serta bijaklah bermedia sosial. Ditambah pemaparan oleh Bagas Kurniawan, menjelaskan perlunya menjaga jejak digital tetap positif di internet agar dapat mempermudah mendapat pekerjaan serta tidak menambah musuh di dunia maya karena jejak digital yang negatif. Solusi agar aman di internet, meliputi periksa pengaturan akun dan kata sandi, tunjukan perilaku baik di dunia maya, tidak menyebarkan rumor, serta ganti password secara berkala.

Menurut Sulaiman Saleh Harahap, S.Kom., menjabarkan aturan penggunaan data pribadi di sistem elektronik sebagai pemilik data, meliputi kerahasian data pribadi, pengaduan atas kegagalan pelindungan kerahasiaan data pribadinya oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), akses untuk mengubah atau memperbaharui data pribadinya, akses untuk memperoleh histori data pribadinya yang pernah di serahkan ke PSE, serta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem elektronik yang di kelola oleh PSE.

Webinar diakhiri dengan key opinion leader, oleh Sevira Elda sebagai Konten Kreator, menjelaskan jika data pribadi tersebar luas, maka data pribadi dapat digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Namun, perlindungan data pribadi juga terdapat pada UU ITE, maka berhati-hatilah jika mempunyai niat untuk menggunakan data pribadi seseorang, karena dapat terkenal tindak pidana. (*)