INFO

LITERASI DIGITAL KABUPATEN PEMATANGSIANTAR – PROVINSI SUMATERA UTARA

Rabu, 29 September 2021, Jam 13.00 WIB,
Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.

Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu, H. Edy Rahmayadi., yang memberikan sambutan pembuka dan dukungan penuh untuk Literasi Digital Kominfo 2021.
Webinar membahas tentang MELAWAN UJARAN KEBENCIAN DI DUNIA MAYA oleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang influencer yang akan ikut berpartisipasi.

Tweddy Ginting, menjabarkan aspek-aspek ujaran kebencian, antara lain orientasi seksual, etnis, gender, warna kulit, keyakinan atau kepercayaan, antar golongan, suku, dan ras. Kesalahan dalam menilai ukuran ucapan, ujaran, atau pernyataan yang terkategori ke dalam hate speech akan berdampak pada pembatasan hak berpendapat dan ekspresi. Minimnya panduan dalam bermedia sosial juga menjadi penyebab utama maraknya ujaran kebencian di media sosial. Upaya melawan ujaran kebencian, antara lain peran pemerintah dalam memfilter konten-konten ataupun tindakan ujaran kebencian di media sosial juga menjadi faktor penentu, pemahaman literasi digital dalam memfilter informasi yang begitu banyak, serta melawan ujaran kebencian adalah tanggung jawab seluruh pengguna media sosial.

Menurut Dr. Siti Nabilah, S.Sos.I., M.Pd., saat ini sedang marak terjadi cyberbullying atau perundungan yang terjadi di dunia maya. Cara menghentikan cyberbullying, antara lain tidak perlu merespon pesan dari pelaku bullying, tidak membalas dendam, simpan bukti bullying, atur ulang privasi media sosial, serta block nomor-nomor telepon yang menganggu. Ditambah pemaparan, oleh Herbert A.

Tambunan, M.Kom., menjabarkan dampak hoax, meliputi terciptanya kebingungan pada masyarakat, lahirnya ujaran kebencian, masyarakat menjadi korban adu domba, pembunuhan karakter, serta pelanggaran hukum. Hal yang harus dilakukan dalam menangkal hoax, antara lain kembali ke topik saat berkomentar, membangun gerakan antihoax, budayakan etika, serta tegakan hukum terkait UU ITE. Diakhiri dengan key opinion leader, oleh Guido Hutagulung sebagai Artis Pematangsiantar, menjelaskan ujaran kebencian merupakan salah satu hal negatif yang ada di internet. Pentingnya menjaga etika di internet agar tidak terjerat hukum bahkan sampai terkena cyberbullying karena ulah sendiri. (*)