LITERASI DIGITAL KABUPATEN SIMALUNGUN – PROVINSI SUMATERA UTARA

INFO

Jumat, 10 September 2021, Jam 14.00 WIB,
Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.

Sebagai Keynote Speaker Gubernur Provinsi Sumatera Utara yaitu, H. Edy Rahmayadi dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
Webinar membahas tentang MEMAHAMI PENTINGNYA MENJADI KEAMANAN DI RUANG DIGITAL oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.

Pembahasan tentang ancaman online (online threats), penguntit (stalking), penindasan dunia maya (cyber bullying) merupakan kejahatan yang paling sering dilaporkan dan terlihat yang terjadi di media sosial melibatkan orang-orang yang membuat ancaman, intimidasi, pelecehan, dan penguntit orang lain secara online. Ada pula peretasan (hacking) dan penipuan (fraud) yaitu tindakan peretasan akun orang lain dengan tujuan untuk mengambil alih akun media sosial atau penipuan lewat akun yang di hack. Membeli Barang Ilegal berhubungan melalui media sosial untuk membuat koneksi bisnis, atau untuk membeli barang atau jasa legal mungkin sah-sah saja. Namun, berhubungan melalui media sosial untuk membeli narkoba, atau produk lain yang diatur, dikontrol, atau dilarang adalah ilegal.
Data pribadi seseorang di media digital rawan disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk kejahatan. Contohnya, memanfaatkan nama anda untuk melakukan penipuan, penyalahgunaan data untuk daftar pinjol, pembobolan dana online, jual beli data pribadi, pemanfaatan bentuk kejahatan-kejahatan lainnya. Data pribadi bisa berupa NIK, alamat lengkap, tanggal lahir, nama orang tua, atau penanda untuk mengenali seseorang, dan informasi perseorangan yang disimpan, dikelola dan dilindungi kerahasiaannya karena bersifat privat. Penggunaan dan pengelolaan data pribadi di platform digital, bersifat privasi menjadi hak pengguna media digital untuk memilih apakah data pribadi kita akan diinformasikan pada pihak lain atau tidak. Pencantuman identitas di dunia nyata dan online bisa berbeda. Untuk melindungi data pribadi kita bisa dengan cara selalu berhati-hati dalam mengunggah data pribadi di media digital karena tidak terjamin penuh, memahami pengaturan privasi akun platform, mewaspadai aktivitas dan komunikasi yang mencurigakan baik yang dikenal maupun tidak, dan menghindari membagikan data pribadi walaupun hanya melalui chat pribadi.