INFO

LITERASI DIGITAL KABUPATEN SIMALUNGUN – PROVINSI SUMATERA UTARA

Selasa, 26 Oktober 2021, Jam 13.00 WIB.
Dalam mencapai target 50 juta masyarakat Indonesia untuk mendapatkan Literasi di bidang Digital hingga 2024 oleh Presiden Jokowi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL merupakan 4 (empat) pilar yang diberikan dalam kegiatan webinar Literasi Digital 2021.

H. Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Provinsi Sumatera Utara menjadi keynote speaker dalam webinar dengan tema besar MELAWAN UJARAN KEBENCIAN DI DUNIA MAYA yang dipaparkan oleh para nara sumber Nasional dan Lokal yang mempunyai kompetensi di bidangnya serta seorang Key Opinion Leader yang memberikan sharing session di akhir webinar.

Adapun aturan hukum terkait ujaran kebencian telah diatur dalam KUHP, UU ITE, dan Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Kebijakan yang mengarah pada kriminalisasi ditempuh dengan bertitik tolak dari pendekatan kebijakan praktis. Juga pendekatan selektif, evaluatif, dan bahkan antisipatif sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan IPTEK. Bentuk ujaran kebencian yang diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, hingga menyebarkan berita bohong. Kemudian ujaran kebencian merujuk pada tindakan yang dilakukan individu maupun kelompok dalam bentuk komunikasi yang berisikan berbagai hal mencakup salah satu dari hasutan, hinaan, maupun provokasi dalam berbagai aspek kehidupan.
Beberapa jenis cyber bullying atas konten atau hasil karya orang lain yaitu, mencomot bagian tertentu konten atau hasil karya orang lain kemudian melakukan tindakan penyuntingan ulang untuk kebutuhan bullying dan menghina konten orang lain melalui kolom komentar. Kita harus menghargai karya atau konten orang lain karena, setiap orang adalah ciptaan Tuhan dan kesadaran sosial bahwa manusia saling membutuhkan, menurut Saloom Hilton Siahaan, ST., MT sebagai Dosen Lektor.

Dampak negatif dari internet antara lain, kecanduan, waktu terbuang, kejahatan, konten berbahaya, hoaks, dan provokasi, menurut Sakhirin, S.H.I sebagai Praktisi Pendidikan dan Trainer.

Key Opinion Leader oleh Tya Yustia sebagai Content Creator dan TV Presenter menambahkan, sebagai pengguna sosial media kita harus cerdas dan mengetahui etika dalam menggunakan sosial media. Jangan berkomentar negatif dalam akun sosial media orang lain karena akan berdampak buruk untuk diri kita sendiri. Sebarkan hal-hal positif atau sekiranya tidak usah menjelekan satu sama lain.