LITERASI DIGITAL KABUPATEN DELI SERDANG – PROVINSI SUMATERA UTARA
LITERASI DIGITAL
KABUPATEN DELI SERDANG – PROVINSI SUMATERA UTARA
Sabtu, 27 November 2021, Jam 09.00 WIB
Dalam mencapai target 50 juta masyarakat Indonesia untuk mendapatkan Literasi di bidang Digital hingga 2024 oleh Presiden Jokowi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL merupakan 4 (empat) pilar yang diberikan dalam kegiatan webinar Literasi Digital 2021.
H. Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Provinsi Sumatera Utara menjadi keynote speaker dalam webinar dengan tema besar KEBEBASAN BEREKSPRESI DI DUNIA DIGITAL yang dipaparkan oleh para nara sumber Nasional dan Lokal yang mempunyai kompetensi di bidangnya serta seorang Key Opinion Leader yang memberikan sharing session di akhir webinar.
Yuli Assari Butarbutar, menjelaskan meskipun hukum internasional melindungi kebebasan berekspresi, ada beberapa situasi saat ucapan dapat dibatasi secara sah di hadapan hukum, seperti jika ujaran atau ekspresi melanggar hak orang lain, mendukung kebencian dan memicu diskriminasi atau kekerasan. Cara yang benar untuk membatasi kebebasan berekspresi, meliputi pembatasan kebebasan berekspresi harus diatur hukum, melindungi kepentingan publik tertentu atau hak orang lain dan, jelas diperlukan untuk tujuan yang sah, pembatasan berdasarkan asumsi atau perkiraan akan adanya gangguan publik bukan alasan sah untuk membatasi kebebasan berekspresi, serta setiap pembatasan kebebasan berbicara dan kebebasan berekspresi harus diatur dalam undang-undang, dikomunikasikan dengan jelas, dan bisa dipahami setiap orang. Dr. Edi Prihantoro, M.I.Kom., menjelaskan menjadi masyarakat virtual, maka harus mengikuti aturan yang ada di dunia virtual, antara lain mengenal gawai dengan baik, pahami seluruh fitur-fitur yang ada, pelajari dengan lengkap jika ingin mengunduh aplikasi, serta baca dengan teliti perjanjian dalam penggunaan aplikasi.
Doni Khairil Saragih, S.Pd., menjelaskan cara menyikapi cyberbullying yang beredar di ruang digital, meliputi jangan membalas dan menulis komentar yang sama negatifnya sebagai respon, block dan report komentarnya, pahami bahwa tidak semua orang punya kepercayaan dan pandangan yang sama, istirahat dari media sosial atau teknologi, serta jangan memendamnya sendiri. Faizan Aditya, S.Tr.TP., M.T.I., menjelaskan cara untuk melindungi keluarga ketika mengakses internet, meliputi selalu baca kebijakan privasi online, tidak menggunakan wifi publik, buat password yang kuat dang anti secara berkala, tidak memberikan informasi pribadi kepada siapa pun, serta pelajari cara mengenai penipuan di internet. Webinar diakhiri dengan key opinion leader, oleh Febri Dyta sebagai Influencer yang memberikan sharing session, mengenai warganet harus mengatahui kebebasan berekspresi di internet. Jangan sampai membuat warganet lupa diri dan mengunggah konten hoax serta berkomentar buruk di internet yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Selalu ingat bahwa di ruang digital terdapat UU ITE