LITERASI DIGITAL KABUPATEN MANDAILING NATAL – PROVINSI SUMATERA UTARA
LITERASI DIGITAL
KABUPATEN MANDAILING NATAL – PROVINSI SUMATERA UTARA
Senin, 15 November 2021, Jam 09.00 WIB
Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Sumatera Utara yaitu H. Edy Rahmayadi yang memberikan sambutan pembuka dan dukungan penuh untuk Literasi Digital Kominfo 2021.
Webinar membahas tentang “KIAT – KIAT MELAWAN HOAKS” oleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang influencer yang akan ikut berpartisipasi.
Marcellinus Retmono Adi, S.Psi., Psikolog menjelaskan Internet yang sering kita sebut Dunia Maya juga dapat kita anggap sebagai Dunia (penuh) Drama, Burke menyatakan bahwa kehidupan bukan seperti drama, tapi kehidupan itu sendiri adalah drama. Kehidupan (Aktif Internet) adalah Pentas Drama, dan kita adalah Protagonisnya, Aktor Utama. Aktor yang baik akan memahami situasinya dan menyiapkan diri membangun karakter diri yang sesuai peran yang dibutuhkan (Sadar Peran). Penggunaan media sosial yang tidak diimbangi dengan kemampuan keamanan dapat menimbulkan dampak negative dan kerugian bagi kita. Meita Clara Wijaya Rosa, SE., M.SA menjelaskan Penyebab penipuan digital : Cyber Attack yaitu Penipuan yang terjadi akibat data kita dicuri oleh hackers kemudian diperjual belikan di dark web, Third Party Eror yaitu Penipuan yang terjadi akibat pihak ketiga, dimana data yang kita berikan kepada pihak lain dan bersifat confidental, mengalami kebocoran digital, Human Eroryaitu Penipuan yang terjadi akibat kelalaian yang diakibatkan oleh diri sendiri, karena kurang cakap dalam menjaga sensitivitas data pribadi.
Salbiah, S.Ag., MM menjelaskan Hoax adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Akibat menyebarkan hoax Melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”. Sulaiman Saleh Harahap, S.Kom menjelaskan Menyuarakan pendapat = Menyampaikan pendapat, Memanfaatkan kebebasan berpendapat dan berekspresi untuk menyampaikan ide dan gagasan positif dan bertanggung jawab di media sosial. Diatur oleh Undang-Undang Tahun 1945 tentang Aturan Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Diakhiri oleh Key Opinion Leader oleh Ana Livian sebagai Influencer, Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu. Isinya pun bisa diambil dari berita media resmi, hanya saja diubah-ubah agar menimbulkan persepsi sesuai yang dikehendaki sang pembuat hoax. Oleh karenanya, apabila menjumpai berita denga judul provokatif, sebaiknya Anda mencari referensi berupa berita serupa dari situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau berbeda. Dengan demikian, setidaknya Anda sebabagi pembaca bisa memperoleh kesimpulan yang lebih berimbang.