BERITA TERBARUOPINI

MAKLUMAT KEDUA MENYELAMATKAN INDONESIA

MAKLUMAT KEDUA
MENYELAMATKAN INDONESIA

Dengan Nama Tuhan Yang Maha Esa Bahwa keprihatinan KAMI, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atas tata kelola
penyelenggaraan negara, khususnya di masa pandemi Covid-19, yang tercantum di
dalam Maklumat Menyelamatkan Indonesia tertanggal 18 Agustus 2020, yang meliputi aspek ekonomi, politik, sosial-budaya, hukum dan HAM, serta Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, tidak mendapatkan respon pemerintah sebagai penyelenggara negara sebagaimana seharusnya dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara yang demokratis. Faktanya, kondisi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan hari ini semakin buruk, dan jauh dari konsep negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila.

Pada kehidupan ekonomi, persoalan yang semakin berat adalah utang pemerintah
termasuk BUMN dan BI yang semakin tidak terkendali, yang mana menurut Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) berpotensi gagal bayar. Utang pemerintah sesungguhnya sudah tidak terkendali sebelum datangnya pandemi Covid-19 demi membangun proyek-proyek infrastruktur yang tidak fisibel dan bukan merupakan prioritas kebutuhan rakyat.

Konsekuensinya, ketika utang semakin bertambah dengan alasan penanganan
pandemi, pemerintah justru tidak dapat meningkatkan penerimaan negara melalui
pendapatan pajak, salah satunya dari pemanfaatan sumber daya alam. Ini akibat
para mafia sumber daya alam selama ini tidak membayar pajak sebagaimana mestinya, bahkan menimbulkan deforestasi dan kerusakan pada sumber daya alam
yang mengancam keberlangsungan lingkungan hidup agar dapat dinikmati generasi
mendatang. Ironisnya, pemerintah justru merencanakan menaikkan pendapatan
pajak melalui sektor-sektor ekonomi yang akan menambah berat kehidupan masyarakat lapisan menengah-bawah, misalnya sembako, pendidikan dan kesehatan.

Aspek lainnya adalah peran ganda para pejabat di masa pandemi, yaitu berperan sebagai pengambil keputusan dan kebijakan penanganan pandemi sekaligus juga menjadi pelaku bisnis terkait obat Covid-19 dan jasa PCR. Ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa para pejabat negara yang seharusnya menunjukkan kepedulian besar pada rakyat yang sedang kesulitan hidup, justru terlibat dalam konflik kepentingan.

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia menyampaikan keprihatinan atas fakta-fakta
tersebut yang amat mendesak untuk diperbaiki oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara, sebagai berikut:

1. Cengkraman Oligarki Pemangsa (Predator Oligarch) dalam kehidupan negara telah membuat bangsa Indonesia terperosok dalam jurang kehancuran ekonomi. Bersatunya elit ekonomi dan politik telah menyebabkan ekonomi nasional telah diselenggarakan secara serampangan dan brutal. Seharusnya pemerintah mengembalikan tata kelola ekonomi nasional dan sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai nilai-nilai sila ke-5 Pancasila dan Konstitusi.

2. Presiden telah gagal dalam mengelola jalanya pemerintahan karena kondisi demokrasi, ekonomi, HAM, serta praktek-praktek rente kebijakan dan korupsi semakin hari semakin memburuk tidak terkendali. Kepemimpinan nasional dalam menangani pandemi yang ditunjukkan kepada rakyat adalah kepemimpinan yang mengabaikan moral (moral disengagement) yang menunjukkan keserakahan di tengah derita pandemi. Selain itu kepemimpinan nasional tidak fokus memikirkan nasib rakyat, dan tidak memiliki kemampuan yang sesuai dengan tantangan dan beratnya persoalan hari ini untuk melakukan langkah-langkah perbaikan demi menyelamatkan Indonesia.

3. Dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima Judicial Review atas UU No.2
tahun 2020 maka seharusnya pemerintah semakin transparan dan akuntabel, serta sungguh-sungguh melakukan pengusutan atas potensi-potensi kerugian negara dari perilaku korupsi maupun perilaku rente atas kebijakan-kebijakan penanganan pandemi. Dengan semangat demokrasi, pemerintah juga harus
membuka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi. Terkait dengan putusan MK bahwa status pandemi Covid-19 harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2 (akhir tahun 2021), maka anggaran COVID yang disusun berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020 selanjutnya harus dengan persetujuan DPR.

Demikian maklumat kedua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia untuk diketahui seluruh rakyat Indonesia. Koalisi Akasi Menyelamatkan Indonesia juga mengajak seluruh anak bangsa untuk bangkit, terlibat, dan bertekad dengan sungguh-sungguh dalam upaya penyelematan bangsa dari ancaman kerusakan moral dan kehancuran di semua sektor kehidupan bangsa.

Semoga Allah Yang Maha Kuasa membantu dan melindungi perjuangan rakyat
Indonesia.

Jakarta, 12 November 2021.

PRESIDIUM
KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA (KAMI)

JENDERAL TNI (PURN.) GATOT NURMANTYO.
PROF. DR. ROCHMAT WAHAB.
PROF. DR. M. DIN SYAMSUDDIN.

*Sumber: Ditulis oleh PROF. DR. M. DIN SYAMSUDDIN, pada 12 November 2021 ke Redaksi BintangEmpat.Com, via WhatsApp (WA).

Tinggalkan Balasan