Pembangunan Buper Glagah Arum Tlikung Perhutani
Caption : Glumping
Bintangempat.com, Jawa Timur – Keberadaan alih fungsi kawasan hutan produksi yang disulap menjadi tempat wisata dengan varian bangunan permanen yang berkedok dibalik nama Bumi Perkemahan (Buper) Glagah Arum, Desa Kandang Tepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terus menuai pro kontra.
Selain banyak dibangun bangunan permanen dimana lokasi tersebut adalah kawasan hutan produksi yang seharusnya mengacu pada prinsip konservasi kelestarian hutan dimana hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020, Tentang Pembangunan Saranan dan Prasarana Wisata alam dikawasan hutan. Pasal 3
(1) Pembangunan Sarana Wisata Alam dan Prasarana, Wisata Alam di Kawasan Hutan dilakukan berdasarkan:
a. Prinsip Konservasi dimaksudkan agar pembangunan sarana dan prasarana harus tetap melestarikan lanskap kawasan;
b. Prinsip Partisipasi dimaksudkan agar proses pembangunan sarana dan prasarana harus selaras dengan rencana-rencana yang disyaratkan dan
melibatkan masyarakat dalam upaya pengelolaan kawasan secara lestari;
c. Prinsip Edukasi dan Rekreasi dimaksudkan agar sarana dan prasarana harus layak pasar dan mendukung program wisata yang bermuatan edukasi
dan rekreasi tentang nilai-nilai alam dan budaya kawasan;
d. Prinsip Ekonomi dimaksudkan agar pembangunan sarana dan prasarana harus memberikan sumbangan kepada ekonomi daerah; dan
e. Prinsip Kendali dimaksudkan agar sarana dan prasarana harus berfungsi untuk mengendalikan dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan wisata alam pada kawasan hutan.
Jika mengacu pada aturan kementrian LHK tersebut tentu saja tidak akan ada keluhan masyarakat lokal yang merasa “terjajah”, jangankan untuk ikut mengelola, masuk saja sudah tidak diijinkan, sebelumnya beredar video di medsos yang mengatakan keberadaan Buper Glagah Arum hanya bisa dinikmati orang-orang berduit.
“Buper hanya milik orang berduit saja, warga lokal tidak boleh masuk, kami warga kayu enak dan kayu manis gak boleh masuk”, Ujar salah seorang wanita dalam video berdurasi 22 detik tersebut.
Belum lagi pada pasal 3 ayat 1 huruf (d) dan (e) mengatakan Prinsip Ekonomi dimaksudkan agar pembangunan sarana dan prasarana harus memberikan sumbangan kepada ekonomi daerah; dan Prinsip Kendali dimaksudkan agar sarana dan prasarana harus berfungsi untuk mengendalikan dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan wisata alam pada kawasan hutan.
“Bukan sumbangan untuk ekonomi daerah, tapi malah pemerintah daerah yang menyumbang dari anggaran APBD, coba buka LPSE”, Kata warga yang merasa lahan garapnya yang dirampas semena-mena untuk pembangunan Buper Glagah Arum
Sementara dari pegiat sosial yang nama dan identitasnya enggan di media kan, dirinya pernah membaca di wall bahwa ada iklan glumping Bumi perkemahan yang disewakan.
” Iya saya pernah lihat iklan glumping disewakan beberapa waktu lalu ” jawabannya singkat melalui pesan pendek. kamis (4/11/21)
Pengelolaan Buper Glagah arum, secara formalitas dilakukan oleh Kwartir Pramuka Kabupaten Lumajang, Sebelumnya ketua Kwarcab Pramuka Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si , yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Lumajang saat dikonfirmasi melalu pesan singkat whattshapp nya tentang dugaan sumber dana pembangunan Buper yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Lumajang, dan sejauh mana peran serta pemerintah kabupaten Lumajang dalam pengelolaan Buper tersebut, Ia memilih “bungkam” alias tidak menjawab.
Sementara itu, Ir Gatot Subroto, SH., Humas dan Biro Hukum Perum Perhutani KPH Probolinggo, Kamis (4/11/2021), menegaskan bahwa sejauh ini pembangunan Buper Glagah Arum masih melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan sarana dan prasarana saja, untuk pengoprasiannya Gatot, sejauh ini, menegaskan masih belum tahu jika Buper Glagah Arus sudah dikomersilkan.
“Tapi kwarcab belum ada laporan kalau sudah beroperasional, Mohon info di lapangan bagaimana”,Pungkasnya.(Wi)