Perhutani BKPH Senduro : Kegiatan Tebang Tanam Serap Tenaga Lokal

BERITA TERBARUSOSIAL

Caption : suasana kebersamaan sehabis tebangan jati dengan masyarakat desa hutan

 

Bintangempat.com, Lumajang – Kegiatan tebang tanam perhutani adalah kegiatan periodik dan bersifat rutin tak bisa dipungkiri kegiatan ini menyerap ratusan tenaga kerja, contoh sebagai pengelola hutan di pulau Jawa, khususnya BKPH Senduro melakukan kegiatan rutin tebangan yang sedang dilakukan di tahun 2021 dan dilanjutkan dengan agenda tanam di tahun 2022, sebagai BUMN plat merah yang memang fokus dengan produksi kayu jati nya sehingga memunculkan nilai ekonomi bagi Negara dan tentunya masyarakat sekitar kawasan hutan produksi. Salah satu nilai ekonomis buat masyarakat adalah serapan tenaga kerja ,dan mendapatkan sharing tebangan jati dari konsesus yang tertuang dalam nota kesepakatan kerja sama antara perhutani dan LMDH sesuai SK kulin KK.

Berikut adalah hasil petikan dengan warga sekitar tebangan Desa Pandansari, Kecamatan Senduro.

Revolusi Pemikiran Mahasiswa Harus Sentuh Akar Masalah Bangsa

“Sejak ada tebangan ada sekitar empat puluh warga dipekerjakan di lokasi tebangan,dan sangat membantu sekali buat roda perekonomian kami sebagai warga sekita hutan ” ujar Pur warga Desa Pandansari.

Tumpang sari adalah konsep pemberdayaan lokal, program dari pemerintah pusat dalam mengoptimalkan masyarakat Desa Hutan

“Selain itu kami juga nanti bisa beraktifitas untuk bercocok tanam mas,Kami percaya kok setelah di tebang dan di tanam kembali oleh perhutani bersama masyarakat, dan sudah banyak buktinya mas,”jlentrehnya

Dugaan Proyek Lapen Hanya Dijadikan Bancakan Oknum

Sementara menurut asisten perhutani BKPH SENDURO KPH Probolinggo , Lesmana Putra Jaya, tebangan jati bukanlah momok bagi pelestarian alam, karena perhutani menebang juga tidak sembarangan serta dengan kajian mendalam terhadap asas kelestarian dalam satu bagian hutan.

” ketika ada yang takut dengan tebangan sebagai bentuk perusakan alam , coba mana kajian dan data nya ” ujar Lesmana singkat (27/11/21)

Sementara Gatot Kuswantoro Humas Perhutani KPH Probolinggo menjelaskan dengan gamblang

1. Lokasi tebangan datar
2. Legalitas tebangan jelas antara lain :
– surat perintah tebangan dari administratur
– persetujuan Rencana tehnik tahunan dari departemen perencanaan
– RPKH jangan Tahun 2018 SD 2027 Pada Bagian hutan Senduro yang di sahkan oleh menteri Lingkungan hidup dan kehutanan melalu dirjen PHPL
3. Batas tebangan telah di validasi langsung oleh Departemen perencanaan terhadap batas batas tegakan yang di peruntukan untuk untuk Kawasa perlindungan setempat.
4. Kegiatan pra tebangan di lakukan bersama masyarakat, LMDH, Desa dan muspika setempat, uraian nya melalui pesan WhatsApp (27/11/2021)

*Wan

Tinggalkan Balasan