PERNYATAAN PRESIDIUM KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA (KAMI)

BERITA TERBARUPOLITIK

PERNYATAAN PRESIDIUM
KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA
(KAMI)

Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyatakan sebagai berikut:

1. UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Ciptaker cacat formil dan
inkonstitusional, berdasarkan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.

2. Menghimbau agar semua pihak patuh dan taat kepada putusan MK tersebut, di mana MK secara konstitusional adalah lembaga yang merupakan benteng terakhir penjaga konstitusi negara Indonesia (Code of Conduct kepada MK).

3. Bahwa inti amar putusan yang mengabulkan uji formil UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuktikan bahwa substansi gugatan yang merupakan protes, kritik dan masukan dari masyarakat luas terhadap Undang-Undang tersebut
adalah benar secara konstitusional. Dengan demikian sikap pemerintah yang tidak aspiratif sejak sebelum Omnibus Law menjadi Undang-Undang dapat dinilai sebagai suatu kesalahan.

4. Untuk menyelamatkan konstitusi, sudah seharusnya masyarakat ikut berpatisipasi, seperti yang dilakukan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. Tanpa ada kritik dan masukan dari masyarakat, maka sama saja dengan kita membiarkan UU yang melanggar konstitusi
dan nilai-nilai demokrasi terus dipergunakan. Partisipasi masyakat ini harus dipandang sebagai fungsi check and balance yang masih
berjalan, bukan sebagai ancaman bagi kekuasaan pemerintah.
Berbagai aksi protes terhadap UU Cipta Kerja di berbagai daerah hingga menimbulkan kerusakan fasilitas umum, korban jiwa dan
penangkapan-penangkapan juga harus dilihat sebagai konsekuensi dari sikap keras pemerintah yang memaksakan UU
Cipta Kerja segera diberlakukan meskipun negara masih dalam kondisi krisis dan rakyat sangat menderita akibat pandemi Covid-
19. Selain itu, ini merupakan kecerobohan pemerintah dalam menegakkan hukum dengan menangkap dan menahan warga
negara sehingga mengalami penderitaan lahir dan batin.

5. Dengan dikeluarkannya putusan MK ini, pemerintah seharusnya
beritikad baik untuk segera menghentikan proses peradilan, dan memvonis bebas Aktivis KAMI seperti Jumhur Hidayat dan Anton
Permana, serta merehabilitasi nama dan kehormatan aktifis KAMI Syahganda Nainggolan yang telah divonis dan dipenjarakan secara semena-mena. Selayaknya pemerintah juga merehabilitasi nama dan kehormatan para korban lainnya yang meninggal dunia akibat kekerasan aparat saat berlangsungnya aksi massa memprotes UU Cipta Kerja, atau yang telah ditangkap, diadili dan dipenjarakan oleh negara karena dianggap sebagai penghalang berlakunya UU Cipta Kerja, demi tegaknya kembali kewibawaan
pemerintah di dalam sistem negara hukum.

Demikian pernyataan sikap Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) untuk diketahui seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 26 November 2021.

PRESIDIUM
KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA (KAMI)

JENDERAL TNI (PURN.) GATOT NURMANTYO
PROF. DR. ROCHMAT WAHAB
PROF. DR. M. DIN SYAMSUDDIN

*Ditulis oleh: PROF. DR. M. DIN SYAMSUDDIN

Tinggalkan Balasan