Polres Sampang Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

BERITA TERBARUHUKUM
  • Caption : Ilustrasi foto

BintangEmpat.com, Jawa timur – Gerak cepat tindakan yang diambil oleh Anggota Sat. Reskrim Polres Sampang Jawa Timur, dalam menindak lanjuti laporan masyarakat (keluarga korban) atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

RD (19) pemuda asal desa Noreh Sreseh ditangkap di rumah Familinya, di Desa Bundah, kecamatan Sreseh, kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan (pencabulan anak dibawah umur) kepada korban, sebut saja Bunga (Nama samaran), pada Rabu, 15/12/2021

“Atas laporan yang dibuat oleh keluarga korban kepada kami, pada hari Selasa (14/12/2021), bahwa RD (19) telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap Mawar, kemudian kami menindaklanjuti.” Ucap R. Sukardono Kusuma SH. MH, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sampang, mewakili Iptu Irwam Nugraha SH, Kasat Reskrim Polres Sampang.

Bangunan BUMDes Di Kabupaten Sampang Mangkrak

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban kemudian Kami langsung bergerak, dan keesokan harinya tersangka (RD) berhasil Kami amankan di rumah Bibinya di desa Bundah kecamatan Sreseh Sampang, dengan dibantu Polsek Sreseh.” Lanjutnya

Dodon senantiasa karib disapa, menjelaskan. Bahwa tersangka hendak melarikan diri dan bersembunyi dirumah Bibinya, setelah mengetahui dirinya di laporkan oleh pihak korban, dan untuk mengelabuhi kejaran petugas, tersangka bersembunyi di atas plafon rumah.

Dikatakannya, bahwa dihadapan petugas kepolisian, tersangka mengakui sudah dua kali melakukan perbuatan bejatnya itu.

Petani Bawang Di Sampang Butuh Sentuhan Pemerintah

“Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 81/82 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.” Pungkas Dodon

Hingga berita ini diterbitkan, Sengaja kami menyembunyikan Nama, Alamat, dan Usia korban, untuk menjaga masa depan korban.

Eds*

Tinggalkan Balasan