Soal Masyarakat Penggarap Tanah Desa Bojong Koneng VS PT Sentul City

BERITA TERBARUOPINI

Caption: (Tengah) Hendarsam Marantoko, S.H.,M.H.

PRESS
HMP LAWFIRM

“Masyarakat Penggarap Tanah Desa Bojong Koneng VS PT. Sentul City”

Perkenalkanlah Kami HMP Lawfirm selaku Kuasa Hukum mewakili Klien kami yang terdiri dari penggarap tanah di Desa Bojong Koneng ingin menyampaikan tanggapan kami dan hal-hal terkait kasus Klien kami, sehubungan dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh PT. Sentul City secara sepihak dan sewenang- wenang melakukan penyerobotan dan eksekusi tanah yang telah mengakibatkan kerugian terhadap Klien kami selaku Penggarap di Desa Bojong Koneng baik secara materil maupun immateril, sebagai pemegang hak atas objek-objek tanah tersebut. Maka hal-hal yang perlu diketahui oleh publik dalam kasus sengketa penyerobotan tanah ini adalah:
1. Bahwa Klien Kami yaitu Ibu Aslawati, Ibu Yudiasty, Ibu Cindawani, Ibu Maria Haryanti, Ibu Indriany, dan Alm Bapak Yoesoef yang diwakili oleh Bapak Dedi selaku Ahli Waris adalah pemilik sah atas objek tanah yang berada di kawasan Blok Lapangan Tembak, Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Oper Alih Garapan Tahun 1999, yang mana asal-usul tanah tersebut sudah digarap dan dikuasai secara fisik sejak Tahun 1942 oleh masyarakat setempat dan sama sekali tidak pernah dikuasai secara fisik oleh PT. Sentul City.

  1. Bahwa Klien kami secara rutin melakukan kewajiban pembayaran pajak bumi bangunan atas objek tanah garapan dimana nama wajib pajak yang tertera dalam SPPT adalah atas nama Klien Kami selaku pemilik tanah garapan tersebut.

  2. Bahwa pada tahun 2021, PT. Sentul City diduga melakukan pembuldoseran dan penggusuran di dalam wilayah tanah Klien kami di Desa Bojong Koneng tanpa adanya peringatan dan penetapan dari Pengadilan, berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sampai dengan saat ini tidak pernah diketahui oleh Klien kami.

  3. Bahwa berdasarkan informasi yang kami dapat, SHGB yang dimiliki oleh PT. Sentul City merupakan bekas tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan XI, dimana berdasarkan data dan dokumen dari Klien Kami jika tanah garapan milik Klien Kami bukanlah tanah bekas HGU PT. Perkebunan XI;

  4. Bahwa berdasarkan hal itu maka patut dipertanyakan bagaimana bisa tanah Klien Kami diklaim sebagai tanah milik PT. Sentul City sehingga diduga adanya mal administrasi dalam proses penerbitan SHGB tersebut, karena :

a. Pertama, Objek tanah milik Klien Kami merupakan objek yang berbeda dan terpisah dari SHGU milik PT Perkebunan XI yang sekarang menjadi SHGB milik PT. SENTUL CITY;
b. Kedua, Objek tanah milik Klien Kami selalu dikuasai dan digarap sejak tanah tersebut berstatus girik maupun setelah di operalih kepada Klien Kami, sehingga tidak adanya alasan PT. SENTUL CITY Tbk dapat melakukan Klaim atas Tanah Klien Kami dengan SHGB tersebut dikarenakan Klien Kami tidak pernah membiarkan adanya pengukuran yang dilakukan oleh pihak manapun terjadi di tanah miliknya sebagai salah satu syarat PT. SENTUL CITY Tbk untuk memenuhi syarat formil penerbitan SHGB tersebut.

  1. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka Klien kami memberikan pernyataan sebagai berikut :
    1) Memohon kepada Presiden Negara Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjadikan kasus ini sebagai momentum bagi Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk memberantas mafia tanah terutama yang melibatkan korporasi besar.

2) Mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasiona Bapak Dr. Sofyan A Djalil beserta jajarannya  untuk meninjau kembali SHGB atas nama PT. Sentul City dan tidak memperpanjang SHGB tersebut jika nantinya kembali diajukan perpanjangan dikarenakan tanah tersebut tidak pernah dimanfaatkan, ditempati secara fisik dan akan merugikan masyarakat setempat dengan menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.

3) Memohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum sebagai media untuk menyelesaikan permasalahan di Desa Bojong Koneng melalui pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan Peraturan Pelaksanaannya.

4) Mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, Bapak Dr. ST. Burhanuddin untuk mengusut tuntas kasus ini dan menghentikan kegiatan pembuldoseran dan penggusuran secara sepihak di tanah milik Klien kami.

5) Memohon kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bapak Ridwan Kamil dan Bupati Kabupaten Bogor, Ibu Hj. Ade Yasin untuk bersikap netral dan ikut aktif dalam penyelesaian masalah Klien kami selaku masyarakat Desa Bojong Koneng yang dirugikan karna adanya penyerobotan tanah ini.

6) Memohon kepada Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia untuk turut andil guna melakukan investigasi atas dugaan tindakan Pelanggaran HAM yang dialami oleh Klien kami sebagai pemilik sah objek tanah di Desa Bojong Koneng.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian rekan – rekan media kami ucapkan Terima Kasih.

Jakarta, 3 Januari 2022, Hormat Kami, Hendarsam Marantoko, S.H.,M.H. (*).

Tinggalkan Balasan