ESDM Hentikan Tambang Lumajang, “Bandel” Cabut IUP OP

BERITA TERBARUPERISTIWA

Caption: Aktivitas tambang galian C.

Bintangempat.com-Merasa surat peringatannya diabaikan oleh para penambang soal keterlambatan penyampaian Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) tahun 2022, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, melalui Derektur Jenderal Minerba, Ridwan Djamaluddin, kembali melayangkan surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan pasir dan batuan non logam khususnya yang berada dikabupaten Lumajang.

Dalam surat bernomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022 ini menegaskan bahwa pemegang IUP OP dilarang melakukan kegiatan penambangan, serta pengangkutan dan penjualan termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB tahunannya disetujui, karena itu sudah sesuai dengan ketentuan pada pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020.

Sebelumnya tanggal 20 Desember 2021 kementerian ESDM RI sudah melayangkan surat peringangat atas keterlambatan penyampaian RKAB kepada pengusaha tambang yang belum memberikan laporannya, selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2021 kembali melayangkan surat prihal teguran terkait penyampaian RKAB tahun 2022.

Untuk surat kali ini, Kementerian ESDM RI melayangkan surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, bagi pengusaha tambang yang tidak mengindahkan untuk menyampaikan RKAB, dan diberi batas waktu hingga 60 hari kalender sejak surat tertanggal 7 Februari 2022 ini dilayangkan, jika dalam 60 hari tersebut masih tetap tidak diindahkan maka IUP OP nya akan dicabut dan itu dikatakan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 95 dan pasal 98 Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2020 atau PKP2B dan kontrak karya akan dilakukan pengakhiran.

Berikut nama – nama pemilik atau perusahaan tambang dikabupaten Lumajang yang seharusnya menghentikan aktifitas tambangnya sementara sampai RKAB nya disetujui, diantaranya, Lumajang Jaya Sejahtera, Suyitno, Muhammad Sujak, Siswanto, Sutrisno, Ratna Basmallah, Widya Utama, Wagiyanto, Tinasib, Sunarso, Permassindo, Arif Hartoyo, Maman Suparman, Joko Asmoro, Alka, Surya Gemilang dan lainnya.

Meski demikian sejumlah pengusaha tambang masih saja membandel dengan tetap beraktifitas seakan tidak terjadi apa-apa, semisal Maman Suparman selain pengusaha tambang dirinya juga menjabat Kepala Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, disinggung terkait adanya surat penghentian sementara dari Kementerian ESDM, dirinya mengatakan sudah seminggu menyuruh konsultan tambangnya untuk mengerjakan RKAB nya.

“Sudah seminggu lalu saya serahkan ke konsultan”, Terang Maman Suparman, Selasa (8/2/2022).

Ditanya soal tambangnya yang masih beraktifitas seperti biasa, dan seakan mengabaikan surat dari kementrian ESDM, Maman Suparman seakan cuek. (*)

Tinggalkan Balasan