Meregang Nyawa Anak Usia 14 Tahun Di Lokasi Tambang Siapa Yang Bertanggung Jawab ?
Caption : saat kejadian kematian anak usia 14 tahun di lokasi tambang.
Bintangempat.com – Tragis, lokasi pasca tambang pasir dan tanah urug illegal dilahan hamparan desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, memakan korban jiwa. Kubangan air pasca tambang sedalam 8 – 11 meter tersebut seakan tidak ada perbaikan atau reklamasi oleh penambang, sehingga saat korban yang bernama Arjun ajib slamet (14) (Alm) warga Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh, yang bermain dilokasi tersebut harus tenggelam dan meregang nyawa, Jum’at 11/02/2022.
“Saat itu teman-teman korban meminta tolong karena ada yang tenggelam, namun saat diselamatkan korban sempat tidak sadarkan dari hingga akhirnya meninggal dunia”,Ujar warga setempat.
Diakui, lokasi tambang disekitaran desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, bukan aliran sungai, sehingga untuk mendapatkan pasir harus menggali tanah sedalam 2 meter, semakin dalam menggali pasirnya semakin bagus.
“Di lokasi itu sekitar 8-11 meteran pak, itu tambang milik Mega, dan pakai SKAB miliknya abah Sofyan”,Terang warga yang melarang nama dan identitasnya dimediakan.
Sementara itu, Sofyan ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Lumajang, diakui bahwa itu bukan tambang miliknya, hanya menggunakan SAKB dari ijin yang dimiliki oleh Sofyan itu sendiri.
“Itu bukan tambang milik saya, hanya menggunakan ijin milik saya, sebenarnya saya tidak dapat apa-apa”,Sanggahnya.
Sementara terkait dengan apa yang harus dilakukan pasca penambang an , pihak Dinas lingkungan hidup kabupaten Lumajang melalui kepala dinas Dra. Hertutik, M. Si .
” Harus dipastikan dulu tambang ilegal atau legal. apabila legal berarti kewajiban reklamasi ada di Penambang karena ada ketentuan yg diatur dalam perizin dari ESDM provinsi. apabila bekas ilegal pastinya harus ada kajian dulu utk arahan reklamasi yg sesuai no. 3 th 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara ” jlentreh nya .
Namun berbeda dengan apa yang di komentari Indra Hosy Efenshy,SH.,MH sebagai praktisi muda , yang selalu menyoroti masalah sosial di Lumajang
” Instansi terkait dinas lingkungan hidup yang paling bertanggung jawab jika tambang itu legal, pengawasan dan evaluasi dampak lingkungan pasca tambang,menjadi masalah serius jika lalai,tanggung jawab dari penambang saya nilai juga sangat minim SOP t( standar operasional prosedur ) tambang harus dijalani semisal dibuat tulisan di banner peringatan tentang kedalaman , ini terkesan tidak ada kepala teknik tambang nya , ujar pria kelahiran Lumajang .
Senada juga disampaikan oleh direktur investigasi Masyarakat transparansi Indonesia Erik Palupesy SH MH ,
” Pasca tambang adalah kegiatan terencana , terstruktur,jadi dari kajian tim investigasi kami, seharusnya menjadi tanggung jawab pengusaha tambang,kami akan menyurati inspektur tambang ESDM,DLH kabupaten Lumajang terkait UKL UPL , serta,dan harapan kami agar kedepan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,namun proses hukum kejadian ini harus tetap berjalan ” ujarnya Sabtu 12/02/22
Sementara Humas Polres Lumajang melalui IPTU Imam Soepardi S p d , saat dikonfirmasi terkait kematian anak usia 14 th sampai berita ini diturunkan masih belum menjawab 13/2/22 (wi)