Wakil sekretaris APRI Jatim, Tuding Surat Kementrian ESDM “Ceroboh”

BERITA TERBARUOPINI

Caption : didik Al Mashudi wakil sekretaris APRI.

Bintangempat.Com- Menyoal terkait surat Kementerian ESDM RI tentang penghentian sementara aktifitas tambang, tertanggal 7 Februari 2022, Didik Al Mashudi selain sebagai wakil sekertaris Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Jatim dirinya juga sebagai atas nama Dirut di CV Ratna Basmallah, menganggap surat kementerian RI bernomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 dianggapnya ceroboh. Pasalnya Didik menganggap bahwa surat tersebut tidak sesuai data yang ada.

“Kami menilai ESDM itu Ceroboh dengan menerbitkan surat tersebut, karena para pengusaha tambang yang sudah menyampaikan RKAB, namanya masih teruang dalam surat teguran tersebut, sedangkan yang belum menyampaikan RKAB malah tidak disebutkan”,Terangnya, Rabu (9/2/2022).

Lebih deatail Didik mengatakan, semisal CV Ratna Basmallah yang tertib menyampaikan RKAB melalui by email yang sudah disediakan oleh ESDM malah dianggapnya tidak menyampaikan RKAB tersebut.

“Satu cantoh CV Ratna Basmallah yang sudah tertib menyampaikan RKAB malah dianggap belum menyampaikan RKAB, dan untuk penambang CV Mubarok yang belum menyampaikan RKAB karena saya yang mengawal berkas perijinannya malah tidak disebutkan dalam surat ESDM tersebut, maaf saya menyebutkan nama perusahaan tersbut bukan bermaksut mendiskreditkan, ini agar transparan saja, bahwa ESDM tidak tertib dalam administrasi”,Terangnya.

Untuk menyikapi hal tersebut, dirinya sudah berkoordinasi dengan inspektur tambang pusat dan ESDM Provinsi Jatim, agar bisa menyampaikan ketidak tertiban administrasi yang dinilai sangat merugikan bagi penambang yang tertib menyampaikan RKAB tahunan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan inspektur tambang pusat dan ESDM provinsi jatim, agar bisa berkoordinir dengan ESDM Pusat untuk lebih tertib lagi dalam administrasi”,Harapnya.

Lebih jauh, Didik juga mengatakan sebenarnya surat pemberhentian pertambangan sementara dari kementerian ESDM tersebut, untuk di Kabupaten Lumajang tidak berpengaruh, alasannya bagi penambang yang tidak berijin saja tidak ada masalah, apa lagi bagi penambang yang sudah berijin.

“Di Lumajang yang tidak berijin saja bebas menambang, apalagi bagi teman penambang yang sudah berijin”, pungkasnya(wi)

Tinggalkan Balasan