Dugaan Kuat Praktek Pungli di Lingkungan Perhutanan Sosial Lumajang

BERITA TERBARUOPINI

 

Lumajang,www.bintangempat.com – Sengon adalah sejenis pohon anggota suku Fabaceae. Pohon peneduh dan penghasil kayu ini tersebar secara alami di India, Asia Tenggara, Tiongkok selatan, dan Indonesia. Di beberapa daerah, pohon ini dikenal sebagai séngon.

Tanpa PKS ( paket kerja sama ) atau MOU Lmdh rimba jaya desa Jambe kumbu, kecamatan Senduro, kabupaten Lumajang , dengan ketua terpilih Rejo (45th) terindikasi kuat melakukan dugaan praktek “pungutan liar”
Pasalnya komoditas tanaman yang dihasilkan dari perkebunan rakyat seperti sengon dan Jabon telah di minta upeti untuk hasil panen secara ritase seperti yang diungkap oleh pengakuan Rejo sendiri melalui organisasi perhutanan sosial besutannya ” LMDH RIMBA JAYA.”

“Saat mereka keluar dari kawasan hutan , kita tarik tanpa nota ,sebesar Rp 250.000. dan bisa kurang dari itu ” ungkap pria paruh baya yang mengaku menjadi ketua LMDH rimba jaya, beberapa waktu yang lalu.

Sementara LMDH sejenis yang berada tak jauh yaitu LMDH wonolestari, Edi Susanto ketua LMDH wonolestari saat dikonfirmasi menjawab bahwa dalam dua tahun ini tidak ada sama sekali sengon keluar dari wilayah yang berada dalam tata kelola LMDH wonolestari.

“Selama dua tahun ini tidak ada sama sekali sengon keluar dari wilayah kami ” sanggah Edi,(13/3/21)

Sementara dari pihak Perhutani BKPH Senduro Lesmana Jaya putra ,mengaku bahwa bagi hasil sengon sendiri ,tanpa ada PKS dengan Perhutani.

” Tidak ada PKS ,dan kita sulit mencegah penanaman sengon, karena itu tanaman masyarakat ” ujarnya beberapa waktu lalu dalam diskusi singkat.

Sedangkan Ojom Sumantri selaku kepala Balai perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan BPSKL, saat dikonfirmasi terkait PKS namun
Sampai berita ini diturunkan belum menjawab.

Sementara praktisi hukum muda Hozy Mandailing SH ,”jika tidak ada manfaat buat perusahaan negara , atau tarif sengon hanya untuk memperkaya diri sendiri ini dapat dikatagorikan pungutan liar sesuai pasal UU 31 junto UU no 22 tentang tindak pidana korupsi”,Pungkasnya, (Minggu,13/3/22)

Bi